Politik dan Pemerintahan

Mokodongan : Aparat Dituntut Untuk Melayani Secara Profesional

Manado – Dalam rangka memberikan pemahaman secara komprehensif kepada seluruh jajaran staf tentang tupoksi serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepegawaian dan pelayanan  publik, maka Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi menggelar in house training penguatan sumber daya aparatur Jumat, (25/5/2012), di Bapelkes Manado.

Kepala Biro Organisasi Lynda Watania menelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 ditegaskan bahwa kedudukan pegawai negeri sipil adalah sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggara tugas negara pemerintah dan pembangunan sehingga masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang optimal dari aparatur itu sendiri.

Hal senada juga di sampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Siswa Rachmat Mokodongan ketika membuka in house training  penguatan sumber daya aparatur. “Dalam melaksanakan pemerintahan yang baik di sektor pelayanan kepada masyarakat, maka aparatur dituntut untuk melayani secara profesional,” ujarnya.

Hal ini dikerenakan menurut Mokodongan dapat diwujudkan dengan memberikan pembekalan kepada aparatur berbagai pengetahuan dan ketrampilan guna terciptanya pelayanan publik yang optimal melalui kegiatan in house training. (JRP)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara