
Jakarta, BeritaManado.com — Konsentrasi Partai Demokrat yang sedang fokus menghadapi rangkaian pesta demokrasi tahun 2024 mendatang kini harus terusik dengan ulah dari kubu Moeldoko Cs.
Menyikapi langkah yang diambil kubu Moeldoko Cs yang kabarnya telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, Partai Demorkat pun tidak tinggal diam dan siap melakukan perlawanan.
Melalui siaran pers Dewan Pimpina Pusat (DPP) Partai Demokrat, langkah yang diambil Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran adalah meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung.
Terkait hal ini, AHY sendiri menggelar konferensi pers untuk memberikan sikap dan pernyataan resmi untuk diketahui rakyat Indonesia.
Berikut ini salinan hasil konferensi pers Ketua Umum DPP Partai Demorkat Agus Harimurti Yudhoyono:
Rekan-rekan wartawan dan para Kader Demokrat yang saya cintai dan banggakan.
Terima kasih atas kehadirannya di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Posko Perubahan dan Perbaikan.
Kami sengaja mengundang para jurnalis sekalian, untuk menyampaikan perkembangan situasi politik terkini, utamanya soal kehidupan demokrasi kita.
Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan illegal, yang gagal total, pada tahun 2021 lalu.
Kali ini, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah: karena ia mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru.
Kenyataannya, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.
Keempat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021.
Secara resmi, hari ini, Tim Hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut.
Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar.
Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat; atas gugatan hukum KSP
Moeldoko dan kawan-kawannya.
Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan 16-0.
