Bitung, BeritaManado.com – Kendaraan dinas jenis sedan Toyota Camry 2.5V A/T tahun 2013 yang rencananya bakal dihapuskan Pemkot Bitung rupanya masih menunggak pajak.
Dari aplikasi pengecekan tunggakan pajak, kendaraan dinas untuk keperluan acara kenegaraan dengan nomor Polisi DB 1067 C memiliki tunggakan pajak sebesar Rp2.182.800.
Tunggakan itu terdiri dari, besaran pajak yang harus dibayar Rp2.039.800 dan denda sebesar Rp143.000.
Bukan hanya Toyota Camry, namun mobil dinas DB 2 C jenis Jeep Toyota Fortuner 2.7V A/T tahun 2012 yang juga masuk dalam daftar penghapusan memiliki tunggakan pajak.
Untuk DB 2 C memiliki tunggakan pajak sebesar Rp2. 491.000 terdiri dari pajak sebesar Rp2.033.900 dan denda Rp143.000.
Menunggaknya pajak dua kendaraan dinas itu membuat kaget Kepala Bagian Umum Pemkot Bitung, Theo Rorong.
Theo mengaku, setiap tahun ada alokasi anggaran khusus untuk membayar pajak semua kendaraan dinas.
“Anggarannya ada. Saya akan cek kenapa belum dibayar,” kata Theo, Kamis (14/01/2021).
Bisa juga kata dia, pajak sudah dibayar tapi belum dilaporkan sehingga masih muncul di aplikasi tunggakan pajak.
“Saya akan cek kenapa sampai bisa menunggak,” katanya.
(abinenobm)