Sementara dalil-dalil lain dalam perkara ini, dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Termasuk diantaranya mengenai keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pelanggaran-pelanggaran bersifat prosedural yang dilakukan Termohon.
Sebelumnya pada persidangan perdana, Senin (13/1/2025), Pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang kepada masyarakat dan penyelenggara Pemilu yang terjadi sejak masa kampanye hingga proses pemungutan suara.
Pemohon juga mendalilkan adanya Grup Whatsapp “Relawan WT-AB 2024” yang anggotanya didominasi ASN untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024.
Kemudian dalam permohonannya, Pemohon turut menyebut adanya keterlibatan aktif beberapa pejabat di pemerintahan daerah hingga penyelenggara desa yang terlihat dari penerbitan Surat Keputusan (SK) pemenangan.
Dalam Permohonan PHPU Kabupaten Talaud juga disebut soal pelanggaran prosedural yang menurut Pemohon sudah dilakukan penyelenggara Pemilu, yakni tak diumumkannya status tersangka salah satu peserta.
Sumber: Laman Web MK
TamuraWatung
