Ratahan – Berdasarkan penuturan Kepala Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKBP3A) Kabupaten Mitra, Dr Tommy Soleman bahwa, kabupaten berjuluk pemulihan merupakan daerah yang rentan akan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dijelaskan Soleman, meski sudah mengetahui akan ancaman pidana dari tindakan kekerasan terhadap perempuan ini, namun berdasarkan laporan yang masuk ke pihak (BKBP3A), setiap bulannya sedikitnya enam sampai delapan kasus KDRT terjadi di Mitra.
“Secara detail kita belum memiliki data pasti soal jumlah KDRT yang terjadi,
hal ini dikarenakan laporan hanya dilakukan setiap akhir tahun. Yang pasti Mitra merupakan daerah yang rentan terjadi kasus ini,” kata Soleman.
Lanjutanya, beberapa kali pihaknya kerap kesulitan dalam mengumpulkan data, ini dikarenakan kurangnya laporan kasus KDRT yang masuk ke pihak (BKBP3A).
“Meski tidak terlapor namun diketahui secara resmi, itu sudah masuk dalam kasus atau pelanggaran hukum. Dan jika berproses dan ada permintaan dari yang bersangkutan untuk di dampingi, maka kita (BKBP3A, red) akan mengawal sekaligus menyiapkan pembelaan jika diperlukan yang menjadi korban,” pungkas Soleman, menambahakn jika sebagian besar kasus KDRT diselesaikan secara kekeluargaan.(dul)
Ratahan – Berdasarkan penuturan Kepala Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKBP3A) Kabupaten Mitra, Dr Tommy Soleman bahwa, kabupaten berjuluk pemulihan merupakan daerah yang rentan akan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dijelaskan Soleman, meski sudah mengetahui akan ancaman pidana dari tindakan kekerasan terhadap perempuan ini, namun berdasarkan laporan yang masuk ke pihak (BKBP3A), setiap bulannya sedikitnya enam sampai delapan kasus KDRT terjadi di Mitra.
“Secara detail kita belum memiliki data pasti soal jumlah KDRT yang terjadi,
hal ini dikarenakan laporan hanya dilakukan setiap akhir tahun. Yang pasti Mitra merupakan daerah yang rentan terjadi kasus ini,” kata Soleman.
Lanjutanya, beberapa kali pihaknya kerap kesulitan dalam mengumpulkan data, ini dikarenakan kurangnya laporan kasus KDRT yang masuk ke pihak (BKBP3A).
“Meski tidak terlapor namun diketahui secara resmi, itu sudah masuk dalam kasus atau pelanggaran hukum. Dan jika berproses dan ada permintaan dari yang bersangkutan untuk di dampingi, maka kita (BKBP3A, red) akan mengawal sekaligus menyiapkan pembelaan jika diperlukan yang menjadi korban,” pungkas Soleman, menambahakn jika sebagian besar kasus KDRT diselesaikan secara kekeluargaan.(dul)