MITRA, BeritaManado.com – Pemberian dana desa sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 waktu dekat ini akan segera dicairkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) ke 135 desa yang ada.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra Drs Piether Owu kepada BeritaManado.com, Kamis (16/4/2015).
“Dana desa untuk Mitra berjumlah Rp 36,2 miliar. Hitungannya apabilah dibagi ke 135 desa, maka setiap desa kurang lebih akan menerima Rp 270-an juta,” jelas Owu, Kamis (16/4/2015).
Proses pencairan dana yang bersumber dari APBN ini sendiri akan disalurkan melalui kas daerah Mitra kemudian diteruskan ke masing-masing desa penerima.
Nantinya dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Penggunaan dana desa diatur melalui Permendes nomor 5 tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa. Dan syarat pencairannya, pemerintah desa harus membuat peraturan desa tentang APBDes, Rencana Pengelolaan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), RKPDesa serta ketentuan lain yang diatur dalam perundang-undangan,” papar Owu.
Lanjut Owu, saat ini pihaknya sementara melakukan proses untuk merealisasikan dana tersebut. Dimana pencairannya dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing desa. “Himbauan kami agar setiap desa memanfaatkan dan mengelola dana desa sebaik mungkin, sesuai peruntukannya,” imbaunya.
Tambah dia, dari total Rp 36,2 miliar yang akan dialokasi lewat dana APBN itu, 90 persen dibagi rata ke 135 desa. Sedangkan 10 persenya lagi dihitung dengan formula yaitu indeks jumlah penduduk 25 persen, 35 persen kemiskikan, 30 persen indeks kesulitan geografis dan 10 persen luas untuk luas wilayah. (ruland sandag)
