
Manado, BeritaManado.com – Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penjambretan, hingga pencurian aki dan barang elektronik lainnya.
Mirisnya lagi delapan dari sebelas pelaku yang diamankan masih berusia belasan tahun.
Dirangkum berdasarkan data pihak Kepolisian, penangkapan para pelaku dilakukan dalam sebuah operasi pada Kamis, 28 Mei 2025, di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat dan pengaduan resmi, termasuk dari Polres Tomohon, Polsek Tikala, dan Polresta Manado. Laporan-laporan tersebut tercatat dengan nomor:
- ADUAN/103/V/2025/SEK-TIKALA
LP/B/172.a/V/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT - ADUAN/119/V/2025/SPKT/SEK TIKALA/RESTA MDO/POLDA SULUT
- ADUAN/V/2025/SPKT/SEKTIKALA/RESTAMANADO/POLDA SULUT
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang remaja berinisial CRW (15) di Tondano, Kabupaten Minahasa. Berdasarkan hasil interogasi terhadap CRW, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap 10 pelaku lainnya yang tergabung dalam jaringan kejahatan ini.
Adapun kesebelas pelaku yang telah diamankan adalah:
- Maikel alias MJL (16), warga Pakowa, Manado
- Cristiano Ronaldo alias CRW (15), warga Teling Bawah, Manado
- Dani alias DL (16), warga Bumi Nyiur, Manado
- Fernando Tores alias FTR (16), warga Teling Bawah, Manado
- Ariel alias AM (19), warga Bumi Nyiur, Manado
- Deolova alias DT (14), warga Teling Atas, Manado
- Novel alias NS (17), warga Koka Asri, Minahasa
- Yohanes alias YT (23), warga Wenang, Manado
- Indra alias IS (24), warga Teling Atas, Manado
- Muhijrah alias MM (27), warga Wanea, Manado
- Rafael alias RAJL (16), warga Teling Bawah, Manado.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain.
- Lima unit sepeda motor dari berbagai merek dan jenis, beberapa di antaranya tanpa nomor mesin maupun nomor rangka
- Tiga buah aki mobil
- Tujuh unit telepon genggam dari berbagai – merek, termasuk iPhone, Oppo, Infinix, Samsung, dan Pocco
- Beberapa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan
Direktur Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pengamanan terhadap para pelaku dan barang bukti, serta sedang melakukan interogasi lanjutan guna mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pejabat Ditreskrimum dalam keterangan resminya, Minggu (1/6/2025) .
Polda Sulut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.
Deidy Wuisan
