Minut, BeritaManado.com – Predator anak kembali mengintai masyarakat Minahasa Utara (Minut).
Empat bocah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Airmadidi diduga telah menjadi korban.
Pelakunya tak lain adalah kerabat dekat korban.
Peristiwa bejat pelaku Septian Rumambi (29) warga Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, terungkap setelah warga memergoki pelaku sedang melakukan pelecehan terhadap seorang anak laki-laki inisial D (8), Kamis (31/10/2019), sekitar pukul 10.30 Wita di rumah pelaku.
Informasi yang dihimpun, hari itu pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek menjemput korban dari sekolah.
Bukannya diantar ke rumah, korban malah dibawa pelaku ke rumah pelaku, kemudian korban diajak masuk ke kamar.
Di dalam kamar, pelaku kemudian melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban melalui lubang anus.
Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku kemudian menggerebek rumah pelaku dan menangkap basah perbuatannya.
Pelaku kemudian digelandang ke Polres Minut.
Kasubag Humas Polres Iptu Poltje Moningkey mengatakan, sesuai pengakuan pelaku, perbuatan cabul tersebut sudah 2 kali lakukan pelaku terhadap korban dimana kejadian pertama pada tahun 2018 dan yang kedua terjadi pada 31 Oktober 2019.
“Kepada pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun,” ujar Moningkey, kepada BeritaManado.com, Sabtu (2/11/2019).
Belakangan diketahui, korban bukan hanya 1 anak melainkan 4 anak sekolah dasar.
Warga mendesak Polres Minut mengusut tuntas kasus ini dan memberi hukuman berat terhadap pelaku.
“Ada tiga anak lain yang mengaku mengalami perlakuan yang sama dengan yang dilakukan pelaku terhadap korban (D). Diharapkan pemerintah bisa memberikan pendampingan terhadap anak-anak lainnya yang kini trauma dengan perbuatan pelaku,” ujar warga Airmadidi.
(Finda Muhtar)