Politik dan Pemerintahan

Mewoh: Penetapan Calon adalah Kewenangan KPU, Masyarakat Harap Bersabar

Ardilles Mewoh

Ardilles Mewoh

Manado – Munculnya pemberitaan mengenai berkas E2L dan Maya Rumantir yang dianggap bermasalah sehingga pilgub terancam ditunda mulai meresahkan masyarakat.

Ditemui BeritaManado.com di ruangannya, Senin (10/8/2015), Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis, Ardilles Mewoh, menegaskan bahwa saat ini masih berlangsung tahapan penelitian dokumen pencalonan sebagai syarat pendaftaran.

“Saat ini masih tahapan penelitian dokumen pencalonan sebagai syarat pendaftaran calon. Jadi belum ada kesimpulan apapun mengenai calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Kami masih sementara meneliti itu. Jika memenuhi syarat maka akan ditetapkan sebagai calon dan jika tidak memenuhi syarat maka tidak akan ditetapkan. Penetapan itu nanti pada 24 Agustus 2015”, ujar DR. Ardilles Mewoh, S.I.P, M.Si.

Mengingat proses penelitian masih sementara berlangsung, maka ia pun berharap agar masyarakat bersabar menunggu hasilnya dan jangan terpengaruh oleh kabar yang beredar juga meminta rekan-rekan sekerja agar tidak mengeluarkan statement yang meresahkan masyarakat.

“Sekali lagi, proses penelitian masih berlangsung. Jadi belum ada kesimpulan apapun. Kami berharap masyarakat memberikan kami kesempatan untuk bekerja sesuai tahapan dan sebagaimana mestinya. Masyarakat juga kiranya boleh bersabar menunggu hasilnya.

Kami juga berharap kiranya rekan-rekan sekerja seperti Bawaslu dan Media agar tidak mengeluarkan statement yang bisa meresahkan masyarakat. Sesuai UU, yang punya kewenangan untuk menetapkan atau tidak menetapkan calon hanya KPU. Jadi tidak ada yang punya kewenangan itu selain KPU. Kiranya boleh dipahami dan kita semua boleh bersabar menunggu hasilnya sampai tanggal 24 Agustus 2015 nanti. Untuk saat ini, belum ada kesimpulan apapun mengenai penetapan calon”, tutur Ardilles. (srisuryapertama)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara