Manado, BeritaManado.com – Malang nasib Geiby Salendu (43) warga Tingkulu Kecamatan Wanea menjadi korban penipuan dan peggelapan mobil.
Berdasrkan informasi dan data dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, Pada (12/2/2020) di Cafe Family Jalan Sam Ratulangi Kecamatan Wenang Manado telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh terlapor berinisial I warga KelurahanTaas Kecamatan Tikala Manado.
Awalnya korban meminta tolong kepada terlapor untuk mencari kendaraan untuk pelapor beli secara kredit.
Namum korban sudah mempunyai tunggakan di Bank Mandiri sehinga tidak bisa menggunakan nama korban sendiri.
Kemudian terlapor menawarkan untuk memakai nama suaminya untuk membeli kendaraan Mitsubishi Expander secara kredit.
Sehingga terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor dan suami terlapor lalu bertemu di TKP untuk penyerahan uang tanda jadi sebesar Rp. 5.000.000,-
Setelah melakukan penyerahan uang tanda jadi, terlapor kemudian menjanjikan kepada korban bahwa proses kendaraan tersebut satu minggu setelah penyerahan uang muka.
Beberapa hari kemudian korban menghubungi terlapor namun terlapor mengatakan bahwa kendaraan yang korban pesan sudah di bayar cash oleh orang lain dan menunggu pengiriman berikutnya, namun korban harus menambah uang.
Kemudian korban memberikan lagi uang kepada terlapor sebesar Rp. 3.000.000.
Setelah seminggu lamanya korban menunggu, korban menghubungi kembali kepada terlapor untuk menanyakan kendaraan tersebut, namun terlapor beralasan karena permohonan suami telapor ke pihak Bank Mandiri ditolak dan terlapor akan mengajukan permohonan di leassing Dipo Star Finance.
Merasa curiga dengan berbagai alasan yang terlapor berikan, korban pergi ke kantor Mitsubishi Beta Berlian untuk meminta kejelasan dan korban mendapatkan informasi bahwa dari pihak Mitsubishi Beta Berlian hanya menerima uang muka sebesar Rp. 5.000.000, yang terlapor setor kemudian pihak Mitsubishi Beta Berlian sudah mengembalikan uang muka tersebut melalui terlapor.
Atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan uang korban digelapkan oleh terlapor sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan saat dihubungi membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Thommy Aruan
(HardinanSangkoy)