
Manado, BeritaManado.com — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti berbagai pasal KUHAP yang dinilai kontroversi.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com Menteri HAM Natalius Pigai merespons kekhawatiran masyarakat sipil terkait isi UU KUHAP yang dinilai mengancam hak asasi.
Ia mengajak publik untuk ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau judicial review untuk menggugat pasal-pasal UU KUHAP yang dinilai kontroversi.
Pigai menegaskan Kementerian HAM siap berdiri di belakang upaya tersebut selama menyangkut perlindungan HAM.
“Kalau ada yang merasa belum puas, negara telah menyiapkan pintu khusus melalui judisial review. Kami juga akan pelajari dari sisi judisial review,” kata Pigai saat konferensi pers Kick Off Satu Data HAM di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Pigai menekankan bahwa revisi KUHAP bukan sekadar aturan hukum, tetapi undang-undang yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Karena itu, ia menyatakan KemenHAM tak akan ragu memihak masyarakat sipil jika ada muatan yang dinilai merusak masa depan kebebasan warga.
Ia menambahkan, dukungan itu bukan basa-basi.
Jika ada pasal yang “berpotensi menjadi noda hitam bagi generasi anak-cucu,” Pigai menyebut pihaknya siap membantu.
“Kumpulkan bahan, ajukan judisial review. Kalau memang bisa meyakinkan kepada kami bahwa berpotensi ancaman bagi generasi anak cucu masa depan, mempersulit ruang kebebasan mereka, hak asasi mereka dalam menghadapi proses kriminal di peradilan, ya kita dukung,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa organisasi penegakan HAM seperti Lokataru juga telah datang ke kantor KemenHAM untuk menyampaikan catatan kritis soal revisi KUHAP.
Pigai juga mengaku mengikuti pendapat para ahli, termasuk ahli tata negara Universitas Indonesia Bivitri Susanti.
“Maka Kementerian HAM tidak tanggung-tanggung memberi dukungan kepada civil society untuk mengajukan judicial review. Tidak takut untuk memberi dukungan kalau irisan HAM-nya itu akan menimbulkan salah satu noda hitam bagi generasi anak, cucu kita masa depan,” pungkasnya.
(Erdysep Dirangga)
