Manado, BeritaManado.com – Mentri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak di 332 jenis usaha sektor pengelolaan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.
Itu sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) Tentang kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam rangka pelaksanaan PPS.
Kegiatan usaha yang dimaksud di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industri pengasapan/pemanggangan ikan, industri pengolahan rumput laut, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat/keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menjelaskan investasi harta bersih dalam PPS bagi Wajib Pajak paling lambat dapat dilakukan pada 30 September 2023.
Dan paling singkat Pengembalian selama periode kepemilikan investasi (Holding period) 5 tahun sejak di investasikan.
“Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” jelas Neilmaldrin dalam siaran persnya, Selasa (1/2/2022).
Adapun ketentuan lainnya terkait investasi PPS. Dimana wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri di atas, itu diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antarinvestasi.
Tapi dengan syarat lanjut Neilmaldrin, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan minimal sudah 2 tahun, dan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.
Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period.
“Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam. Ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” jelas Neilmaldrin.
Ia juga mengajak kepada para wajib pajak untuk ikut PPS dan berinvestasi didalam negeri, dengan memanfaatkan tarif rendah yang ada dalam program tersebut.
“Investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang. Dengan investasi, kita dapat mendorong kinerja ekonomi nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global,” tutup Neilmaldrin.
(***/Hendra Usman)