TOMOHON, beritamanado.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan telah meminta Kementerian Keuangan untuk menunda pemberian tunjangan kinerja bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah.
Hal tersebut disinyalir sebagai buntut dari belum dilakukannya reformasi birokrasi melalui penyederhanaan jabatan eselon terutama pengalihan jabatan struktural ke fungsional dimana hingga Juni, instansi pusat dan daerah yang sudah menyelesaikan penyederhanaan birokrasi baru mencapai 60 persen.
“Mohon maaf bagi PNS yang berada di instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi belum bisa menerima tunjangan, ini adalah konsekuensinya,” tutur Tjahjo saat membuka webinar Birokrasi di Era Disrupsi dan Tatanan Normal Baru sebagaimana dilansir dari berbagai media.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Organisasi Pemkot Tomohon Royke Tangkawarouw ST MSi kepada media ini mengatakan, pihaknya telah memenuhi permintaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tepat waktu.
“Ya, Pemkot Tomohon sudah mengirimkan data pemetaan penyederhanaan birokrasi yang diminta pusat melalui provinsi, tepat waktu,” tutur mantan Inspektur Pembantu Wilayah III.
(ReckyPelealu)