• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Menjadi Trending PNS Pria Boleh Berpoligami  Sedangkan Wanita Tidak, BKN Langsung Buka Suara 

by Jh Kaletuang
Jumat, 2 Juni 2023, 21:04 pm
in Berita Utama, Kota Manado
  • 0share
Ilustrasi PNS

Manado, BaritaManado.com — Menjadi trending topik se-Indonesia tentang aturan tentang PNS pria boleh berpoligami, sedangkan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, di berbagai plafon media sosial. 

Terkait dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara tentang wacana poligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) kembali hangat diperbincangkan. Namun sebenarnya, apakah PNS boleh poligami?

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, peraturan poligami bagi PNS ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan izin poligami hanya berlaku untuk PNS pria. Sementara PNS perempuan hanya boleh menjadi istri pertama.

“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat,” terang Yuyud dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Yuyud Yuchi Susanta membeberkan, Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Dalam ayat (2) dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Kemudian dalam Pasal 4, untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Artinya, PNS pria diizinkan untuk berpoligami.

Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.”

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Dengan demikian, setiap hubungan suami-istri bagi PNS wajib tercatat. Yuyud menegaskan larangan bahwa PNS pria dan wanita dilarang melangsungkan kehidupan bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah

Namun, tak semua poligami bagi PNS diizinkan. Setidaknya PNS yang akan melakukan poligami perlu memenuhi dua syarat.

Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua syarat kumulatif. Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Izin PNS untuk poligami ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Demikian penjelasan mengenai apakah PNS boleh poligami.

(Jhonli Kaletuang)

Polres Minut



Berita Terpopuler

  • Promosi Jabatan TNI AD, Mayjen Rano Tilaar Jabat Tenaga Ahli Pengajar Bidang Strategi Lemhannas
  • GMIST Keberatan dengan Hasil Seleksi Calon Komisioner KPU Sangihe, IKISST Minta Pusat Cermati
  • Ada Suami Bacaleg di Bitung Dilantik Bawaslu Jadi Panwascam
  • Ada MoU Pendampingan Hukum oleh Kejari Manado, Penanganan Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng Janggal?
  • Dua Sosok Mengerucut Cawapres Ganjar Pranowo Bukan Orang Sembarang, Ini Namanya
  • SBY Temui Jokowi di Istana Bogor, Bahas Reshuffle?
  • Puan Maharani Beberkan Kriteria Pengganti Olly Dondokambey di Sulut: PDIP Siapkan Jagoan Baru
  • FPSL Bitung Lahir dari Ungkapan Syukur Nelayan
  • Hadapi Kemarau Panjang, Perumda Air Duasudara Pastikan Pasokan Air Bersih Lancar

Berita Terbaru

  • Hadiri HUT ke-25 PSMTI, Hary Tanoesoedibjo Sebut Ganjar Pranowo Makin Disukai Masyarakat Selasa, 3 Oktober 2023, 16:06
  • Terima Kunjungan Tim Penilai Lintas Kementerian, Wali Kota Andrei Angouw Sampaikan Hal Ini Selasa, 3 Oktober 2023, 15:42
  • Wenny Lumentut Dianggap Pantas Wakili Sulut ke DPR RI Selasa, 3 Oktober 2023, 15:20
  • 2 Hari Lagi! Jangan Lewatkan Extreme Sale Terakhir itCenter Manado Selasa, 3 Oktober 2023, 15:20
  • BSG Serahkan Dana TJS Rp700 Juta Tepat di Peringatan World Coconut Day Selasa, 3 Oktober 2023, 14:54
  • Diresmikan, Laboratorium Forensik Polda Sulut Jangkau Tiga Polda Dengan Peralatan Canggih Selasa, 3 Oktober 2023, 14:16
  • Rudy Theno Sebut Dampak FPSL Nanti Dirasakan di 2022 Selasa, 3 Oktober 2023, 13:01
  • Cerita Megawati Soekarnoputri Sampai Tiga Kali Minta Tokoh NU Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo Selasa, 3 Oktober 2023, 12:03
  • Lapas Amurang Bagikan Al-Quran ke Warga Binaan Muslim, Ini Tujuannya Selasa, 3 Oktober 2023, 11:42
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: BKNKota ManadomanadopnsPoligami
Previous Post

Maya Rumantir Bahas Isu Perikanan dan Perlindungan Sumber Daya Laut Indonesia – Filipina

Next Post

Prediksi Hanya Dua Calon, Begini Analisa Denny Siregar Soal Koalisi di Pilpres 2024

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.