Manado, BeritaManado.com — Panitia khusus (Pansus) DPRD telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya Ranperda tersebut dapat diselesaikan pembahasannya dengan cepat dan tepat, singkat, berlandaskan norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Perda tersebut menjadi bukti keseriusan legislatif dalam mensuport pemerintah Provinsi Sulut yang diharapkan akan mengoptimalisasi kinerja pimpinan anggota DPRD Provinsi Sulut dan tertib administrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas, jaminan kesehatan dan rumah negara serta sinkronisasi dengan perlu peraturan kinerja pimpinan dan anggota DPRD dilakukan
penyesuaian terhadap hak keuangan dan adminstrasi.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka perlu adanya perubahan terkait hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sehingga dapat tercipta suatu keselarasan dan keseimbangan antara legislatif dan eksekutif.
Adapun hasil pembahasan Pansus DPRD bersama pihak eksekutif terhadap Ranperda tentang perubahan peraturan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sulut, serta menindaklanjuti surat menteri dalam negeri, perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara, adalah sebagai berikut :
Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian; dan
- pakaian dinas dan atribut.
Selain tunjangan kesejahteraan tersebut diatas ada juga tunjunganberupa:
kesejahteraan
kesejahteraan yang menjadi
- rumah negara dan perlengkapannya;
- kendaraan perorangan dinas; dan
dukungannya - belanja rumah tangga, dalam hal anggota dprd yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.
Ranperda tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran optimalisasi dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sulawesi utara dan tertib adminitrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara serta sinkronisasi dengan peraturan perundang undangan
Pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi:
- hak dan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD provinsi sulawesi utara;
- tunjangan kesejahteraan fasilitas pimpinan dan anggota DPRD;
- belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD;
- besaran uang jasa pengabdian masa jabatan pimpinan dan
anggota DPRD dengan ketentuan yang berlaku; - tunjangan kesejahteraan, kesehatan pimpinan dan anggota DPRD;
- pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Sesuai dengan hasil fasilitasi Ranperda oleh kemendagri, terdapat perubahan-perubahan redaksi, penyempurnaan redaksional dan materi berdasarkan peraturan pemerintah.
Adapun pendapat akhir fraksi dalam pembahasan akhir terhadap Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, telah menerima dan menyetujui untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, namun ada beberapa hal yang menjadi catatan yang perlu menjadi perhatian.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, panitia khusus DPRD juga menyarankan kiranya Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dapat disetujui dan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara.
(Erdysep Dirangga)