Manado – Sidang pleno pengucapan putusan no.126/PHP-GUB-XIV/2016 perihal perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015 di gelar MK untuk KPU Provinsi Sulut dengan surat no.252 – 126/PAN-MK/1/2016 pada Jumat (22/1/2016) diruang sidang lantai 2 gedung MK jalan Medan Merdeka barat no 6 Jakarta dengan hasil kemenangkan untuk KPU Sulut.
Kepada BeritaManado.com, Komisioner Divisi Hukum dan Teknis membenarkan hal tersebut.
“Ya, puji Tuhan,” ujar Dr Ardilles Mewoh singkat.
Dengan demikian, Mewoh pun memastikan bahwa tahapan tetap berjalan dengan agenda penetapan calon terpilih. Terkait pelantikan yan sesuai tahapan akan dilaksanakan pada bulan Maret, lanjutnya, bukan lagi ranah KPU karena tugas KPU hanya sampai pada pengusulan.
“Tahapan selanjutnya adalah penetapan calon terpilih. Tugas KPU hanya sampai pengusulan. Soal pelantikan bukan lagi ranah kami,” tambah Mewoh.
Informasi dari Humas KPU Sulut, penetapan calon terpilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu Olly Dondokambey dan Steven Kandouw akan dilaksanakan pada besok hari, Sabtu (22/1/2016) pukul 10.00 WITA di Sintesa Peninsula Hotel. (srisurya)
