
Manado – Pelaksanaan pembangunan dalam suatu daerah tidak terlepas dari peran serta masyarakat daerah itu sendiri. Karena tanpa peran serta masyarakat, maka cita-cita pembangunan berbasis masyarakat tidak akan terwujud. Yang dikatakan dengan pembangunan berbasis masyarakat itu adalah pembangunan dari dan oleh masyarakat. Implementasi dari pembangunan berbasis masyarakat adalah pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) desa/kelurahan yang dilaksanakan di setiap desa dan kelurahan. Demikian Hal ini disampaikan Ketua DPRD Manado, Danny Sondakh kepada beritamanado.
Pelaksanaan Musrenbang tersebut dapat menjaring aspirasi masyarakat dalam usulan pembangunan baik yang dibiayai APBD Kota Manado, APBD Propinsi atau APBN. Termasuk juga pembiayaan pembangunan dari ADD desa yang bersangkutan. Melalui Musrenbang ini juga dituntut dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyediaan lahan-lahan atau tanah yang terkena pembangunan fisik, sebab selama ini yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan fisik adalah pembebasan lahan.
“Kita tidak menampik anggapan masyarakat bahwa setiap lahan atau tanah mereka yang menjadi lokasi pembangunan ada ganti-ruginya. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan tentang lahan-lahan mana saja yang bisa digantirugi dalam pembangunan fisik. Padahal tidak semua tanah yang bisa diganti rugi,” tutur Sondakh. (risat)
