Bitung – Gerah melihat pegendara melanggar rabu lalulintas, anggota Markas Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan Angkatan Laut (Yonmarhanlan) Kota Bitung mengambil tindakan tegas. Tindakan yang dilakukan anggota Yonmarhanlan cukup unik dan sangat memberikan efek jera para pengendara yang melanggar rambu lalulintas yang ada di depan pintu masuk Yonmarhanlan dan kantor walikota.
Dimana para pengendara yang pada umumnya roda dua diminta untuk berdiri selama 30 menit diatas drum di tengah jalan sambil menghormati rambu dilarang berputar yang dilanggarnya. “Hukuman kami berikan semata agar para pengendara bisa mamatuhi rambu lalulintas agar kecelakaan tak terjadi,” kata melalui anggota Provos Yonmarlanhan Kota Bitung, Seska Alex Rompas, Kamis (27/3/2014).
Ia mengatakan, rambu lalilintas dilarang memutar sengaja dipasang dilokasi tersebut dengan tujuan menghindari kecelakaan. Mengingat dijalur itu adalah jalur perkantoran yang ramai dijam-jam tertentu. “Kami harap para pengendara bisa mematuhi rambu-rambu yang ada,” katanya.
Hukuman berdiri sambil menghormat ini kata Rompas berlaku kepada siapa saja yang didapati melanggar. Entah itu PNS, penegak hukum ataupun masyarakat akan mereka hukum dengan cara menghormat selama 30 menit jika melanggar.(abinenobm)
Bitung – Gerah melihat pegendara melanggar rabu lalulintas, anggota Markas Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan Angkatan Laut (Yonmarhanlan) Kota Bitung mengambil tindakan tegas. Tindakan yang dilakukan anggota Yonmarhanlan cukup unik dan sangat memberikan efek jera para pengendara yang melanggar rambu lalulintas yang ada di depan pintu masuk Yonmarhanlan dan kantor walikota.
Dimana para pengendara yang pada umumnya roda dua diminta untuk berdiri selama 30 menit diatas drum di tengah jalan sambil menghormati rambu dilarang berputar yang dilanggarnya. “Hukuman kami berikan semata agar para pengendara bisa mamatuhi rambu lalulintas agar kecelakaan tak terjadi,” kata melalui anggota Provos Yonmarlanhan Kota Bitung, Seska Alex Rompas, Kamis (27/3/2014).
Ia mengatakan, rambu lalilintas dilarang memutar sengaja dipasang dilokasi tersebut dengan tujuan menghindari kecelakaan. Mengingat dijalur itu adalah jalur perkantoran yang ramai dijam-jam tertentu. “Kami harap para pengendara bisa mematuhi rambu-rambu yang ada,” katanya.
Hukuman berdiri sambil menghormat ini kata Rompas berlaku kepada siapa saja yang didapati melanggar. Entah itu PNS, penegak hukum ataupun masyarakat akan mereka hukum dengan cara menghormat selama 30 menit jika melanggar.(abinenobm)