Bitung, BeritaManado.com – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar secara resmi mengumumkan Kota Bitung memberlakukan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, Senin (26/07/2021).
Pengumuman itu disampaikan Maurits-Hengky dalam Konfresi Pers tentang Pemberlakuan PPKM Level IV di Kota Bitung yang disiarkan secara live menggunakan akun resmi Pemkot Bitung di media sosial.
Dalam Konfrensi Pers itu, Maurits-Hengky menyampaikan terima kasih atas seluruh pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah dilakukan selama ini.
“Kita ketahui bersama perkembangan bahwa penularan covid-19 di Kota Bitung kembali mengalami peningkatan dan berada di zona merah. Namun laju penambahan kasus dan positivity rate mulai menunjukan penurunan berdasarkan data terakhir yang kami terima per tanggal 24 juli 2021,” kata Wali Kota.
Ketersediaan tempat tidur di rumah sakit kata Wali Kota, yang menjadi penyebab utama yang membawa berada pada PPKM level IV juga sudah dicarikan solusinya dengan menambah jumlah kamar baik di rumah-rumah sakit swasta yang ada di Kota Bitung serta dengan mempersiapkan rumah sakit darurat yang rencananya akan memanfaatkan Rusunawa Sagerat.
“Namun demikian kita harus tetap berhati hati dalam menyikapinya, harus tetap selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular. Sehingga pertimbangan aspek kesehatan harus diperhintungkan dengan cermat tanpa mengabaikan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus tetap menjadi prioritas,” katanya.
Berdasarkan berbagai pertimbangan itu, maka melalui Surat Edaran Walikota Nomor 008/ 565/ WK tertanggal 25 juli 2021, pihaknya telah memutuskan untuk memberlakukan PPKM level IV sampai dengan 8 Agustus 2021 yang akan terus di evaluasi sesuai dengan perkembangan situasi penyebaran covid-19 di Kota Bitung sebagai berikut:
1.Pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah di lakukan secara daring/online.
2.Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi/akademi tempat pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring/online
3.Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial di berlakukan 100 % (seratus persen) work from home (wfh);
4.Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti perbankan dan keuangan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor dapat diberlakukan 50 % (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat (work form office) dan 25 % (dua puluh lima persen) work from office dengan protokol kesehatan sangat ketat;
5.Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 % (dua puluh lima persen) work from office dengan protokol kesehatan secara ketat;
6.Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 % (seratus persen) maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan yang sangat ketat;
7.Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 100 % (seratus persen) secara daring/online
8.Untuk supermaket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
9.Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
10.Pemberlakuan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha bidang hiburan sampai dengan pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.;
11.Pelaksanaan kegiatan makan/ minum, di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall/pasar jam operasional sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 % (dua puluh lima persen);
12.Khusus acara duka dibatasi maksimal 2 (dua) hari diperhatikan kapasitas tempat/ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;
13.Resepsi pernikahan, dan acara syukur lainnya ditiadakan sementara selama pemberlakuan surat ini;
14.Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya termasuk kesenian dan olah raga;
15.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), perahu taksi, kapal fery Ruko-Lembeh dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
16.Perlaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus:
-Menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
-Menunjukan PCR H – 2 un tuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut;
-Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke jawa dan bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah sulawesi utara; dan
-Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
17.Para camat dan lurah, agar dapat berkoordinasi dengan TNI dan Polri setempat guna penanganan pengendalian covid-19 serta lebih mengaktifkan kegiatan posko satgas covid-19 di wilayah masing-masing untuk membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 Wita, serta melakukan pelacakan, patroli, operasi yustisi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat;
18.Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan serta anjuran pemerintah, maka pihak berwenang diberikan wewenang untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
19.Edaran ini mulai berlaku mulai tanggal 25 juli 2021 sampai 8 agustus 2021 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi penyebaran covid-19 di Kota Bitung.
“Kami juga meminta kepada para kepala perangkat daerah terkait untuk segera memaksimalkan pelayanan damn pemberian bantuan bagi masyarakat khsusnya yang sedang menjalani isolasi mandiri. Tingkatkan pelaksanaan testing, tracing dan respon treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan. Penerapan protokol kesehatan yang ketat dan peningkatan testing, tracing dan treatment adalah kunci utama menekan perkembangan covid-19. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan,” katanya.
(abinenobm)