Berita Utama

Maurits Mantiri – Hengky Honandar Umumkan Bitung Resmi Terapkan PPKM Level IV

Maurits Mantiri – Hengky Honandar Umumkan Bitung Resmi Terapkan PPKM Level IV
Maurits Mantiri-Hengky Honandar

Bitung, BeritaManado.com – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar secara resmi mengumumkan Kota Bitung memberlakukan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, Senin (26/07/2021).

Pengumuman itu disampaikan Maurits-Hengky dalam Konfresi Pers tentang Pemberlakuan PPKM Level IV di Kota Bitung yang disiarkan secara live menggunakan akun resmi Pemkot Bitung di media sosial.

Dalam Konfrensi Pers itu, Maurits-Hengky menyampaikan terima kasih atas seluruh pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah dilakukan selama ini.

“Kita ketahui bersama perkembangan bahwa penularan covid-19 di Kota Bitung kembali mengalami peningkatan dan berada di zona merah. Namun laju penambahan kasus dan positivity rate mulai menunjukan penurunan berdasarkan data terakhir yang kami terima per tanggal 24 juli 2021,” kata Wali Kota.

Ketersediaan tempat tidur di rumah sakit kata Wali Kota, yang menjadi penyebab utama yang membawa berada pada PPKM level IV juga sudah dicarikan solusinya dengan menambah jumlah kamar baik di rumah-rumah sakit swasta yang ada di Kota Bitung serta dengan mempersiapkan rumah sakit darurat yang rencananya akan memanfaatkan Rusunawa Sagerat.

“Namun demikian kita harus tetap berhati hati dalam menyikapinya, harus tetap selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular. Sehingga pertimbangan aspek kesehatan harus diperhintungkan dengan cermat tanpa mengabaikan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus tetap menjadi prioritas,” katanya.

Berdasarkan berbagai pertimbangan itu, maka melalui Surat Edaran Walikota Nomor 008/ 565/ WK tertanggal 25 juli 2021, pihaknya telah memutuskan untuk memberlakukan PPKM level IV sampai dengan 8 Agustus 2021 yang akan terus di evaluasi sesuai dengan perkembangan situasi penyebaran covid-19 di Kota Bitung sebagai berikut:

1.Pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah di lakukan secara daring/online.

2.Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi/akademi tempat pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring/online

3.Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial di berlakukan 100 % (seratus persen) work from home (wfh);

4.Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti perbankan dan keuangan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor dapat diberlakukan 50 % (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat (work form office) dan 25 % (dua puluh lima persen) work from office dengan protokol kesehatan sangat ketat;

5.Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 % (dua puluh lima persen) work from office dengan protokol kesehatan secara ketat;

6.Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 % (seratus persen) maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan yang sangat ketat;

7.Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 100 % (seratus persen) secara daring/online

8.Untuk supermaket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

9.Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

10.Pemberlakuan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha bidang hiburan sampai dengan pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.;

11.Pelaksanaan kegiatan makan/ minum, di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall/pasar jam operasional sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 % (dua puluh lima persen);

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara