12.Khusus acara duka dibatasi maksimal 2 (dua) hari diperhatikan kapasitas tempat/ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;
13.Resepsi pernikahan, dan acara syukur lainnya ditiadakan sementara selama pemberlakuan surat ini;
14.Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya termasuk kesenian dan olah raga;
15.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), perahu taksi, kapal fery Ruko-Lembeh dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
16.Perlaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus:
-Menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
-Menunjukan PCR H – 2 un tuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut;
-Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke jawa dan bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah sulawesi utara; dan
-Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
17.Para camat dan lurah, agar dapat berkoordinasi dengan TNI dan Polri setempat guna penanganan pengendalian covid-19 serta lebih mengaktifkan kegiatan posko satgas covid-19 di wilayah masing-masing untuk membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 Wita, serta melakukan pelacakan, patroli, operasi yustisi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat;
18.Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan serta anjuran pemerintah, maka pihak berwenang diberikan wewenang untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
19.Edaran ini mulai berlaku mulai tanggal 25 juli 2021 sampai 8 agustus 2021 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi penyebaran covid-19 di Kota Bitung.
“Kami juga meminta kepada para kepala perangkat daerah terkait untuk segera memaksimalkan pelayanan damn pemberian bantuan bagi masyarakat khsusnya yang sedang menjalani isolasi mandiri. Tingkatkan pelaksanaan testing, tracing dan respon treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan. Penerapan protokol kesehatan yang ketat dan peningkatan testing, tracing dan treatment adalah kunci utama menekan perkembangan covid-19. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan,” katanya.
(abinenobm)
