Manado, BeritaManado.com — Polresta Manado melalui Tim Paniki Rimbas 1 dan Tim Macan Satreskrim berhasil menangkap lima pelaku sindikat pencurian mesin perahu, Sabtu (24/10/2020) malam.
Merea adalah AB (23) dan AP (27) warga Molobok Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Timur, kemudian JP (26) dan EW (29) warga Bangomolunow, Kabupaten Bolmong serta MIM (27) warga Motoboi Kecil, Kota Kotamobagu.
Para pelaku diketahui mencuri mesin tempel perahu merek Yamaha 15 pk milik nelayan, Bargun Uwen, warga Molobok Induk, Bolmong Timur, Jumat (23/10/2020) tengah malam.
Usai melaut korban menambatkan perahunya di tepi pantai.
Keesokan harinya korban mendapati mesin perahunya telah raib, dan posisi perahu sudah di tengah laut.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nuangan Polres Bolaang Mongondow Timur dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/42/X/2020/Sulut/Res Boltim/Sek Ngn.
Kemudian pada Sabtu malam, Tim Macan menginformasikan kepada Tim Paniki bahwa ada mobil Avanza bernomor polisi DB 1871 KC dari Bitung menuju Manado yang akan menjual mesin perahu tersebut.
Tim gabungan lalu mendapati mobil tersebut dan berhasil menghadangnya di wilayah Paal Dua, Kota Manado.
Di dalam mobil, tim juga mendapati lima pelaku bersama barang bukti hasil curian.
Kemudian para tersangka diamankan di Mapolresta Manado.
Kasubbag Humas Polresta Manado, Iptu Yusak Parinding membenarkan hal tersebut.
“Para pelaku merupakan residivis kasus serupa,” ujarnya.
Lanjut Yusak Parinding, para pelaku sebelumnya akan menjual hasil curian di Bitung tetapi batal karena harga tidak sesuai kesepakatan, yaitu sebesar Rp15 juta.
Pelaku kemudian berniat menjual mesin perahu tersebut di Manado, namun digagalkan petugas.
“Para pelaku beserta barang bukti telah dijemput dan diserahkan kepada pihak Polres Boltim untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)