Kota Bitung

Mau Jadi Sekda Bitung? Ini Jadwal dan Persyaratannya

Mau Jadi Sekda Bitung? Ini Jadwal dan Persyaratannya
Forsman Dandel

Bitung, BeritaManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung resmi membuka seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda). Seleksi itu resmi diumumkan, 22 Agustus 2022 oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung.

Menurut Kepala BKPSDMD Kota Bitung, Forsman Dandel, seleksi calon Sekda itu mengacu Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Forsman, Kamis (24/8/2022).

Seleksi itu lanjut Forsman, terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Bitung Tahun 2022.

“Pendaftaran dan seleksi administrasi mulai 23 sampai 29 Agustus 2022. Silakan mendaftar bagi yang berminat dan memenuhi syarat,” katanya.

Berikut Persyaratan Calon Sekda;

I.         Warga Negara Indonesia (WNI) dan Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);

2.         Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 bulan O hari sampai dengan tanggal pelantikan;

3.         Memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I, IV/ b;

4.         Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat;

5.         Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;

6.         Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Il.b) atau pernah menduduki jabatan Administrator sekurang – kurangnya 2 (dua) kali atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

7.         Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli madya;

8.         Semua unsur penilaian prestasi kerja pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (2020 dan 2021);

9.         Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosio Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

10.       Memiliki pengalaman jabatan dalarn bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;

11.        Tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 2 (dua) tahun terakhir, dan tidak pernah atau tidak sedang dalam hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;

12.       Sehat jasmani dan mental berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Jiwa yang dibuktikan dengan:

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara