Kota Bitung

Mau Jadi Sekda Bitung? Ini Jadwal dan Persyaratannya

–           Bukan orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGK) dari Rumah Sakit Jiwa;

k.         Surat Keterangan Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 2 (dua) tahun terakhir, dan tidak pernah atau sedang dalam hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah masing-masing, dikecualikan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung;

l.          Salinan Bukti Lapor SET Tahunan (Tahun 2021);

ADVERTISEMENT

m.        Salinan Bukti LHKPN.

2.         Berkas persyaratan administrasi dikirim/dibawa dalam amplop tertutup ba?k Hardcopy maupun Softcopy ke Sekretariat Panit?a Seleksi, dengan alamat :

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH KOTA BITUNG

Jl. DR. Sam Ratulangi No. 45 Kantor Walikota Bitung, Kecamatan Maesa Kota Bitung, Kode Pos 95511.

Pada Hari Kerja Senin – Kamis Puku? 08.00 WITA – 17.00 WITA, Hari Jumat Pukul 07.30 — 12.00 WITA, dan berkas diterima paling lambat Tangal 29 Agustus 2022 Puku? 17.00 WITA.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

1.         Pengumuman Seleksi, 22 Agustus 2022

2.         Pendaftaran dan Seleksi Administrasi, 23 – 29 Agustus 2022

3.         Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 31 Agustus 2022

4.         Assessment Center, 1 – 7 September 2022

5.         Tes Penulisan Makalah, 8 September 2022

6.         Presentasi Makalah dan Wawancara Akhir, 12 September 2022

7.         Pengumuman Hasil Seleksi, 15 September 2022

Ctt: Jadwal kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut.

Ketentuan Lain

1.         Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

2.         Peserta Seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;

3.         Berkas yang dikirimkan/dibawa dalam rangka mengikuti Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung akan menjadi arsip Panitia dan tidak dapat dikembalikan;

4.         Apabila dikemudian hari terdapat data/keterangan dari Peserta Seleksi yang tidak benar, maka Panitia Seleksi dan Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan hasil seleksi dan menempuh jalur hukum terhadap kerugian Negara yang ditimbulkan;

5.         Setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui Papan Pengumuman yang ada di Sekretariat Panitia pada Kantor BKPSDMD Kota Bitung dan melalui media elektronik yang tersedia;

6.         Untuk informasi terkait pelaksanaan Seleksi dapat langsung mendatangi Kantor BRPSDMD Kota Bitung.

(***/abinenobm)