Amurang – Alat Peraga Kampanye (APK) di pusat Kota Amurang, Minahasa Selatan terus menjamur meski menyalahi aturan. Hal ini membuat Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) Minsel gerah dan langsung melayangkan surat teguran kepada sejumlah Partai Politik (Parpol).
Tindakan peringatan KPUD Minsel atas dasar rekomendasi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Minsel, soal pelanggaran pemilu khususnya pemasangan APK.
Ketua KPU Minsel, Fanley Pangemanan menyatakan, teguran yang disampaikan melalui surat tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Parpol maupun caleg yang bersangkutan.
“Aturan pemasangan APK harus ditaati, dan saya kira parpol maupun caleg yang bersangkutan sudah sangat mengetahui, karena sudah beberapa kali kami sosialisasikan khususnya soal zona pemasangan APK. Tapi masih saja ada Parpol yang melanggar,” ujar Pangemanan kepada sejumlah wartawan.
Terkait pelanggaran APK, kata Pangemanan bahwa tidak menutup kemungkinan masyarakat sendiri bisa saja melakukan evaluasi terhadap para caleg yang enggan menaati aturan.
“Saya yakin, masyarakat khususnya pemilih di Minsel sudah cerdas, tentunya akan menjadi penilaian masyarakat sendiri yang melihat mana caleg yang taat aturan dan mana caleg yang tidak taat aturan,” tegasnya. (Sanly Lendongan)