MITRA, BeritaManado.com – Tokoh pemuda Regen Pantow kembali menyoroti Tenaga Kerja Asing (TKA) PT Sumber Energi Jaya (SEJ) yang berkeliaran dan melakukan kegiatan secara illegal di wilayah Desa Kalait Raya, Kecamatan Touluaan, Minahasa Tenggara (Mitra).
Ditegaskan Pantow, apa yang dilakukan TKA PT SEJ jelas bertentangan dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
“Sebelum ada kejelasan berkaitan dengan ijin-ijin termasuk persyaratan lainnya, PT SEJ tidak boleh masuk melakukan kegiatan apapun di wilayah Mitra. Apalagi mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa ijin atau dokumen yang jelas,” beber Pantow.
Disisi lain sendiri dirinya menyesalkan adanya pemasangan patok atau batas wilayah yang dilakukan pihak SEJ di lokasi perkebunan Tenemanan Kalait Raya.
“Itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. Kenapa mereka sudah berani memasang patok di kawasan yang nantinya akan dijadikan lokasi pertambangan sementara belum ada kepastian mengenai dokumen perusahaan dan ijin,” ujarnya sembari meminta Pemkab Mitra bersikap tegas ke PT SEJ.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Mitra Hans Mokat menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Hanya saja ketika dikonfirmasi ke pihak SEJ, mereka mengaku para TKA itu tidak melakukan kegiatan di wilayah Mitra.
“Informasi dari pihak SEJ, para TKA itu bekerja di wilayah Minsel. Kalo kemudian ada tenaga kerja asing yang melakukan kegiatan di wilayah Mitra, tentu akan dilakukan pendataan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mokat kepada media ini, Kamis (23/7/2015).
Tambah Mokat, menjadi kewajiban bagi semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Mitra untuk melaporkan tenaga kerjanya. “Tenaga kerja lokal maupun asing wajib dilaporkan sehingga diketahui secara jelas keberadaan mereka,” imbaunya.
PT SEJ sendiri belum berhasil dimintakan konfirmasinya. Budiman selaku Humas PT SEJ yang dihubungi berulang kali via telpon namun tidak menjawab. (rulansandag)
MITRA, BeritaManado.com – Tokoh pemuda Regen Pantow kembali menyoroti Tenaga Kerja Asing (TKA) PT Sumber Energi Jaya (SEJ) yang berkeliaran dan melakukan kegiatan secara illegal di wilayah Desa Kalait Raya, Kecamatan Touluaan, Minahasa Tenggara (Mitra).
Ditegaskan Pantow, apa yang dilakukan TKA PT SEJ jelas bertentangan dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
“Sebelum ada kejelasan berkaitan dengan ijin-ijin termasuk persyaratan lainnya, PT SEJ tidak boleh masuk melakukan kegiatan apapun di wilayah Mitra. Apalagi mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa ijin atau dokumen yang jelas,” beber Pantow.
Disisi lain sendiri dirinya menyesalkan adanya pemasangan patok atau batas wilayah yang dilakukan pihak SEJ di lokasi perkebunan Tenemanan Kalait Raya.
“Itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. Kenapa mereka sudah berani memasang patok di kawasan yang nantinya akan dijadikan lokasi pertambangan sementara belum ada kepastian mengenai dokumen perusahaan dan ijin,” ujarnya sembari meminta Pemkab Mitra bersikap tegas ke PT SEJ.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Mitra Hans Mokat menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Hanya saja ketika dikonfirmasi ke pihak SEJ, mereka mengaku para TKA itu tidak melakukan kegiatan di wilayah Mitra.
“Informasi dari pihak SEJ, para TKA itu bekerja di wilayah Minsel. Kalo kemudian ada tenaga kerja asing yang melakukan kegiatan di wilayah Mitra, tentu akan dilakukan pendataan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mokat kepada media ini, Kamis (23/7/2015).
Tambah Mokat, menjadi kewajiban bagi semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Mitra untuk melaporkan tenaga kerjanya. “Tenaga kerja lokal maupun asing wajib dilaporkan sehingga diketahui secara jelas keberadaan mereka,” imbaunya.
PT SEJ sendiri belum berhasil dimintakan konfirmasinya. Budiman selaku Humas PT SEJ yang dihubungi berulang kali via telpon namun tidak menjawab. (rulansandag)