
Manado – Gubernur Sulut Dr Sinyo Hary Sarundajang Senin, (4/6) menegur keras pejabat struktural yang nakal dalam pengangkatan Honor daerah (Honda) sebagai CPNS yang sempat bermasalah. Teguran ini bukan tak beralasan karena ditemukan ada pegawai Honda yang sudah mengabdi selama 20 tahun namun tidak diangkat, malahan ada yang masih baru sudah mendapatkan NIP.
Sarundajang sendiri sempat kecewa dengan adanya masalah ini dilingkup Pemprov Sulut. Untuk itu ia menegaskan masalah ini akan diserahkan pada aparat hukum untuk ditelusuri lebih jauh.
“Saya tidak main-main dalam hal ini, ini menyangkut kehidupan seseoarang, siapapun pejabat yang terkait dengan kasus itu akan diserahkan kepada aparat hukum, supaya tidak saling menuduh instansi yang terkait harus diperiksa,” tegas Sarundajang.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Marhaen Roy Tumiwa beberapa waktu lalu telah mengatakan mengatakan pemerintah Provinsi sudah menyiapkan laporan untuk dilaporkan ke pemerintah pusat, khususnya BKN dan Menpan terkait telah melakukan uji publik, dari hasil pengumuman merupakan keputusan dari Kemenpan dan itu sudah dilakukan. Dari hasil itu ternyata ditemukan bahwa ada kejanggalan-kejanggalan yang didapat tidak sesuai data dari instansi atau SKPD dimana Honda itu bekerja.
“Dari hasil itu kita temukan ternyata ada permasalahan-permasalahan, seperti kenapa dia diluluskan sedangkan dia sudah tidak lagi tenaga Honda, kemudian kenapa berubah nama-nama pengumuman awal pada Oktober 2010 itu dinyatakan sudah memenuhi kriteria tetapi setelah diumumkan tahun 2012 tidak memenuhi kriteria dan sebaliknya. Begitu pula ada yang memenuhi syarat dia sebagai tenaga Honda yang memenuhi kriteria ternyata tidak,” ujar Tumiwa.
Menurutnya permasalahan-permasalahan ini sudah disampaikan sehinggah poin penting yang telah disampaikan BKD yaitu standart apa yang diputuskan dalam arti untuk pemerintah memberikan penilaian terhadap tenaga Honda yang benar-benar sesuai dengan data yang ada, fakta yang ada bahwa dia itu sebagai tenaga Honda yang telah memenuhi syarat untuk diangkat, tegas Tumiwa kepada beritamanado.com. (jrp)
