Manado, BeritaManado.com – BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017, oleh Anggota VI BPK RI, Dr. Harry Azhar Aziz MA kepada Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw dan Gubernur Olly Dondokambey dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (5/6/2018).
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Sulut, diantaranya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan Kabupaten/Kota untuk menyerahkan aset tetap yang menjadi kewenangan provinsi, yang belum dilaksanakan seluruhnya atas hal tersebut, agar Pemprov Sulut bersama-sama dengan Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan rekonsiliasi terkait aset tetap akibat perubahan kewenangan tersebut.
LHP ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pemimpin dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yang meliputi fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.
Akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara, Pemprov Sulut wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standart Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diunhkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.
Pencapaian opini WTP adalah ke-empat kali berturut-turut bagi Pemprov Sulut . Hal ini tentunya dikarenakan sinergi yang matang antara Pemprov Sulut dan seluruh pemangku kepentingan termasuk BPK yang tidak hentinya memberikan arahan kepada Pemprov Sulut agar kualitas laporan keuangan tidak turun.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut, dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017, oleh Anggota VI BPK RI, Dr. Harry Azhar Aziz MA kepada Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw dan Gubernur Olly Dondokambey dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (5/6/2018).
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Sulut, diantaranya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan Kabupaten/Kota untuk menyerahkan aset tetap yang menjadi kewenangan provinsi, yang belum dilaksanakan seluruhnya atas hal tersebut, agar Pemprov Sulut bersama-sama dengan Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan rekonsiliasi terkait aset tetap akibat perubahan kewenangan tersebut.
LHP ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pemimpin dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yang meliputi fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.
Akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara, Pemprov Sulut wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standart Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diunhkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.
Pencapaian opini WTP adalah ke-empat kali berturut-turut bagi Pemprov Sulut . Hal ini tentunya dikarenakan sinergi yang matang antara Pemprov Sulut dan seluruh pemangku kepentingan termasuk BPK yang tidak hentinya memberikan arahan kepada Pemprov Sulut agar kualitas laporan keuangan tidak turun.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut, dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
(JerryPalohoon)