Boltim, BeritaManado.com — Oskar Manoppo, Mantan Kepala Dinas Pengelolan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hari ini memenuhi panggilan sidang majelis kode etik (MKE) Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (10/02/2020) di ruangan asisten III kantor Bupati Boltim.
Majelis Kode Etik ASN diketuai Sekretaris Daerah DR. Sonny Warokah, beserta anggota yang terdiri dari Inspektur Boltim Meyke Mamahit, Plt Kepala BKPSDM Boltim Rezha Mamonto, Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Penilaian Kinerja ASN Ciendy Mongkaren dan Kasat Pol PP Abdul Muhdar Mokoagow.
“Sidang ini lanjutan untuk mengklarifikasi ASN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik yakni berpolitik praktis,” ujar Sonny Warokah, senin (10/02/2020).
Kata dia, MKE ASN sedang mengkaji aturan-aturan yang akan menjadi dasar untuk diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Bupati Boltim.
“Kami tidak mau bicara macam-macam, kajian yang dilakukan nanti akan dilaporkan ke Bupati sebagai pejabat Pembina kepegawaian, kemudian ke Komisi ASN. Prosesnya panjang,” kata Sekda Warokka kepada wartawan ini.
Dirinya tak mau berandai-andai, karena menyangkut nasib orang. Hanya saja aturan yang dia tegakkan sudah sesuai prosedur. Selain Oskar Manopp, tidak menutup kemungkinan ada beberapa ASN yang terlibat politik praktis akan dipanggil.
Terpisah Oskar Manoppo usai mejalani sidang MKE, kepada sejumlah wartawan mengatakan, dirinya hadir dalam sidang kode etik hanya mengklarifikasi undangan yang ia hadiri dalam pertemuan di Manado dan di Jakarta.
Menurut Oskar, kehadiran dirinya di beberapa agenda partai hanya memenuhi undangan yang dilayangkan kepada dirinya. “Saya menghadiri undangan ketua partai Medy Lensun, bukan sebagai peserta rakernas, tapi hanya kebetulan saja saya mengunjungi anak di pesantren lalu di telpon, saya datang,” Terangnya.
Begitu juga kehadirannya di Manado. Ia menghadiri undangan Natal bersama ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri. Ada banyak pejabat dari kalangan ASN yang turut hadir pada saat itu.
Dirinya pun mempertanyakan, kenapa hanya dirinya saja yang diundang menjalani sidang kode etik ASN. Sementara Ada beberapa ASN di Boltim yang saat ini terang-terangan, dan sudah ada yang menyampaikan visi-misi saat mendaftar sebagai calon Bupati di beberapa Partai, namun tidak dipanggil.
“Saya hanya minta keadilan,” pungkas Oskar, yang juga mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boltim ini.
Etika dan Netralitas PNS
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyebut, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Berikut contoh larangan dimaksud:
- PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
- PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;
- PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
- PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
(Riswan Hulalata)