
Jakarta, BeritaManado.com – Setiap menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pesta Demokrasi, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian karena merupakan hal yang wajib dilakukan.
Para ASN dituntut untuk tak menunjukkan keberpihakan atau dukungan kepada salah satu calon pejabat, termasuk pasangan capres-cawapres, baik secara tersirat, apalagi secara terang-terangan.
Perilaku ASN pun harus mencerminkan netralitas tersebut, khususnya saat mengunggah foto di sosial media maupun tampil di media cetak.
Kekinian, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, ASN di berbagai daerah diimbau untuk tak melakukan pose-pose tertentu yang memuat unsur kampanye Pemilu serta Pilpres 2024.
Larangan tersebut pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Lantas, seperti apa pose berfoto yang tak boleh digunakan oleh para ASN?
Pose Angka 1
Pose angka ini cukup umum digunakan karena memiliki berbagai makna.
Namun, pose angka 1 ini tak boleh dilakukan oleh para ASN, seperti yang dibagikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui akun TikTok @pemprovgorontalo.
Sebab dalam momen seperti saat ini, pose angka 1 memiliki tendensi untuk menunjukkan dukungan ke para kandidat pejabat yang mendapat nomor urut ‘1’ di berbagai pemilihan baik level daerah hingga pusat termasuk Pilpres.
Pose Angka 2 atau Peace
Tak hanya pose angka 1, pose tanda peace (damai) ternyata juga ‘haram hukumnya’ untuk digunakan para ASN saat berfoto.
Pose ini digandrungi oleh kaum hawa, mungkin karena terlihat trendy, dan imut.
Namun pose ini bertendensi untuk menunjukkan angka dua atau bisa diartikan tanda dukungan ke calon dengan nomor urut 2, termasuk pasangan capres-cawapres.
Keresahan pun dituangkan netizen lantaran untuk beberapa waktu ke depan tak boleh menggunakan pose yang kekinian ini lantaran menyambut Pemilu 2024.
“Sebagai yg hari2 foto dengan gaya (peace) gmn ya,” keluh warganet.
Pose Metal
Pose metal juga menjadi salah satu yang dilarang untuk ASN.
Bagi ASN yang kebetulan juga meminati musik metal, untuk sementara harus ‘menyembunyikan’ identitas mereka sebagai metalhead atau fans musik metal.
Sebab pose metal juga kerap dikenal dan sebagai pose andalan salah satu partai.
Pose ini kini menjadi identitas dari para kader PDI Perjuangan.
Bahkan, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga memamerkan pose tersebut usai mendapatkan nomor urut 3.
Pose Hati Saranghae
Satu lagi pose populer yang kekinian tidak bisa dilakukan ASN selama Pemilu.
Bagi ASN KPopers atau pencinta KPop kekinian tak lagi bisa foto dengan pose hati ala Korea Selatan.
Mereka harus menunggu Pemilu 2024 rampung, baru bisa kembali menggunakan pose menggemaskan tersebut.
Alasan pose tersebut juga dilarang lantaran menyimbolkan angka 2 sebagai kode nomor urut untuk para politisi yang nyalon di Pemilu sekaligus Pilpres 2024.
Pose Lainnya yang Dilarang
Selain contoh di atas, ASN juga dilarang menggunakan pose yang menyimbolkan angka seperti:
• Pose dengan jempol ke atas,
• Pose tangan membentuk telepon,
• Pose tangan membentuk pistol,
• Pose memperlihatkan angka 5,
• Pose membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat dan dua jari lain membentuk lingkaran.
Lantas, pose apa yang diperbolehkan?
Pose yang diperbolehkan bagi ASN saat ini adalah pose mengepalkan tangan.
Pose tersebut dinilai paling netral dan tak menyimbolkan arah dukungan ke pihak manapun.
Adapun sanksi bila tak mengindahkan larangan tersebut juga tak main-main.
Sebab berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, para ASN yang melanggar bisa kena sanksi kedisiplinan ringan hingga berat.
(jenlywenur)
