Bitung, BeritaManado.com – Tim Bidpropam Polda Kepulauan Riau bersama Tim Opsnal Polresta Barelang berhasil menangkap anggota Polres Kepulauan Talaud Polda Sulut, Jumat (13/5/2022).
Anggota Polres Talaud inisial, El alias alias RL berpangkat Brigadir ditangkap di Hotel Big House Baloi Jalan Taman Baloi Mas Kamar Nomor 211 Kota Batam berdasarkan DPO Polres Kepulauan Talaud Polda Sulawesi Utara Nomor: DPO/02/I/2022/Seksi Propam tanggal 18 Januari 2022.
Penangkapan terhadap El dibenarkan Kepala Bidang Propam Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan SIK MSI dan menyatakan anggota Polres Talaud itu ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kamar hotel.
Mantan Kapolres Bitung ini menjelaskan, El melarikan diri diduga dikarenakan terlilit hutang. Yakni seorang perempuan bernama Glady Youla Takasili membuat Laporan Polisi Subbagyanduan Bidpropam Polda Sulut Nomor: LP/103/XII/2021/Bag-Yanduan dengan terlapor Brigadir El terkait penipuan uang sebesar Rp 20.000.000 dan menjaminkan kendaraan Mobil Calya yang ternyata bermasalah dengan Finance hingga akhirnya diambil oleh pihak Finance.
Diduga tidak bisa membayar hutang itu, El kabur ke Kota Batam bulan Desember 2021 untuk mencari pekerjaan dengan tujuan untuk membayar hutang.
Di Kota Batam sendiri, kata Stefanus, El yang menjabat Ba Sie Propam Polres Kepulauan Talaud ini tinggal di rumah teman wanitanya bernama Hesti di Perumahan Mondy Bay Ocarina Batam yang dikenal melalui Media Sosial Tiktok.
Selama berada di Kota Batam, El sempat bekerja sebagai driver online Maxim menggunakan mobil Agya berwarna putih milik wanitanya dan berhenti pada bulan Januari 2022.
Kemudian di pertengahan bulan April 2022, El bekerja di PUB Pasific Hotel sebagai Waiters selama kurang lebih tiga minggu dan telah berhenti bekerja.
Tanggal 11 Mei 2022, El berniat ingin pulang ke Manado kemudian berangkat ke bandara dari Perumahan Mondy Bay Ocarina rumah Hesti, namun rupanya ia tidak memiliki tiket dikarenakan temannya bernama Aldi tak kunjung mengirimkan tiket.
El pun mencari penginapan dan menginap di Hotel Big House Baloi Kamar Nomor 211 Jalan Taman Baloi Kota Batam sebelum diamankan.
Dan, Jumat sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Gabungan Bidpropam Polda Kepri dan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mengamankan El di Hotel Big House Baloi Jalan Taman Baloi Mas Kamar Nomor 211 Kota Batam, selanjutnya dibawa keruangan Bidpropam Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan Urine.
“Hasil pemeriksan urine oleh personel Biddokkes Polda Kepri dan disaksikan oleh personel Bidpropam Polda Kepri dinyatakan negatif memakai narkoba. El saat ini masih dilakukan pengamanan oleh Bidpropam Polda Kepri sampai dilakukan penjemputan oleh tim Bidpropam Polda Sulawesi Utara,” kata Stefanus.
(abinenobm)