
Minahasa, BeritaManado.com – Kepolisian Resort Minahasa, Sulawesi Utara, resmi menetapkan Mantan Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Minahasa DB sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan dana perjalanan dinas keluar negeri.
Penetapan tersangka ini setelah melalui pemeriksaan oleh unit tindak pidana korupsi Polres Minahasa dengan melaksanakan gelar perkara sejak pukul 09.00 WITA hingga 14.30.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto mengatakan 54 pertanyaan seputar pengelolaan dana perjalanan dinas kunjungan keluar negeri pada tahun 2016 ditanyakan penyidik Bripka Vicky Katiandago kepada DB yang pada tahun 2016 menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Minahasa.
Dugaan kerugian negara Rp1,967 milliar yang digunakan untuk perjalanan kontingen paduan suara pemerintah Kabupaten Minahasa sebanyak 47 orang saat mengikuti lomba di Souci, Rusia di tahun 2016.
DB dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(ferdinandranti)
