Manado – 14 tahun sudah berlalu sejak pembangunan Jembatan Soekarno di Kota Manado yang diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri pada tahun 2001 silam hingga kini tak kunjung selesai. Komisi III DPRD Sulut menilai Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI adalah pihak yang harus bertanggung-jawab atas tak selesainya pembangunan jembatan dengan total panjang 622 meter dengan anggaran awal APBN sebesar Rp 206 Milyar dan kontraktor PT. Hutama Karya (Persero).
“BPJN Wilayah XI yang dipimpin Jhony Wenur harus bertanggung jawab. Jembatan ini pembangunannya memakan waktu 14 tahun dengan anggaran ratusan milyar rupiah namun tak kunjung selesai. Ini harus dicatatkan dalam rekor MURI sebagai pembangunan jembatan terlama di Indonesia,” tegas Manembu, Selasa (8/7/2014).
Dikatakan Manembu, panjang Jembatan Soekarno 622 meter, terdiri dari 2 jalur jalan, dengan rincian panjang jembatan yang melintasi Sungai Tondano 120 meter, melintasi Pelabuhan Manado 417 meter, panjang konstruksi penghubung kedua jembatan adalah 85 meter dikerjakan oleh kontraktor perusahaan dari BUMN yang tak mampu menyelesaikan pembangunan.
“Kalau saja ada ketegasan dari kepala BPJN Wilayah XI, dengan putus kontrak dan dialihkan ke kontraktor lain, jembatan ini pasti sudah lama selesai. Sebenarnya ini hanya persoalan ketegasan,” kata Manembu dengan suara tinggi.
Singgung Manembu, perusahaan sekelas Hutama Karya terkesan sengaja membuang-buang waktu untuk menyelesaikan pembangunan semakin mempertegas kedua pihak tidak profesional.
“Janji-janji batas waktu penyelesaian Jembatan Soekarno sudah acap kali diucapkan oleh Jhony Wenur, namun tak satupun janji terselesaikan. Selalu berkelit dengan berbagai alasan, penyesuaian konstruksi ulang untuk keamananlah, atau peralatan berat butuh waktu pengiriman bahkan cuacapun dipakai untuk dijadikan alasan,” tukas Manembu. (jerrypalohoon)
Manado – 14 tahun sudah berlalu sejak pembangunan Jembatan Soekarno di Kota Manado yang diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri pada tahun 2001 silam hingga kini tak kunjung selesai. Komisi III DPRD Sulut menilai Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI adalah pihak yang harus bertanggung-jawab atas tak selesainya pembangunan jembatan dengan total panjang 622 meter dengan anggaran awal APBN sebesar Rp 206 Milyar dan kontraktor PT. Hutama Karya (Persero).
“BPJN Wilayah XI yang dipimpin Jhony Wenur harus bertanggung jawab. Jembatan ini pembangunannya memakan waktu 14 tahun dengan anggaran ratusan milyar rupiah namun tak kunjung selesai. Ini harus dicatatkan dalam rekor MURI sebagai pembangunan jembatan terlama di Indonesia,” tegas Manembu, Selasa (8/7/2014).
Dikatakan Manembu, panjang Jembatan Soekarno 622 meter, terdiri dari 2 jalur jalan, dengan rincian panjang jembatan yang melintasi Sungai Tondano 120 meter, melintasi Pelabuhan Manado 417 meter, panjang konstruksi penghubung kedua jembatan adalah 85 meter dikerjakan oleh kontraktor perusahaan dari BUMN yang tak mampu menyelesaikan pembangunan.
“Kalau saja ada ketegasan dari kepala BPJN Wilayah XI, dengan putus kontrak dan dialihkan ke kontraktor lain, jembatan ini pasti sudah lama selesai. Sebenarnya ini hanya persoalan ketegasan,” kata Manembu dengan suara tinggi.
Singgung Manembu, perusahaan sekelas Hutama Karya terkesan sengaja membuang-buang waktu untuk menyelesaikan pembangunan semakin mempertegas kedua pihak tidak profesional.
“Janji-janji batas waktu penyelesaian Jembatan Soekarno sudah acap kali diucapkan oleh Jhony Wenur, namun tak satupun janji terselesaikan. Selalu berkelit dengan berbagai alasan, penyesuaian konstruksi ulang untuk keamananlah, atau peralatan berat butuh waktu pengiriman bahkan cuacapun dipakai untuk dijadikan alasan,” tukas Manembu. (jerrypalohoon)