Ratahan – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPMP2SP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Rolly Mamahit, mengeluarkan aturan tersendiri bagi jajarannya yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara diinstansi yang dipimpinya itu.
Tak tangung-tanggung, penghapusan pemberian tunjangan kerja daerah (TKD) diberlakukan bagi staf dan kepala bidang (Kabid) yang dalam sebulan kedapatan enam kali alpa atau tidak masuk kantor.
“Tahun ini sudah dicanangkan oleh pemerintah daerah sebagai tahun disiplin. Karena itu saya harus memberikan punishment, yaitu dengan menghapus tunjangan kerja daerah bagi pegawai yang dalam sebulan enam kali alpa,” tegas Mamahit, Jumat (18/7/2014 di ruang kerjanya.
Langkah ini sendiri diungkapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Mitra, dilakukanan dalam rangka penegakan disiplin pegawai, sebagaimana program bupati James Sumendap dan wakil bupati Ronald Kandoli.
“Kan sangat keliru apabila pegawai yang bekerja penuh, dan yang tidak lantas menerima tunjangan yang sama. Seperti bunyi pepatah lama, tidak mungkin aku yang bercinta orang lain yang memiliki,” ujar Mamahit sedikit bercanda.
Dia pun mengungkapkan jika hal ini sudah sudah pernah dilakukannya saat menjabat sebagai Camat Tombatu. “Dan langkah yang saya lakukan ini pada akhirnya memberikan afek jerah bagi para pegawai yang kala itu tidak bekerja disiplin,” tukasnya.
Mamahit sendiri menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya. Lebih khusus sekretaris dan kepala-kepala bidang. “Semua yang memegang jabatan bekerja bagus. Dan tentunya saya perlu memberikan reward kepada mereka,” tambah Mamahit. (rulandsandag)
