Ratahan – Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku menggelar sidang atas dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan tiga ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Mitra, di ruangan Sekretaris Daerah, Rabu (7/10/2020).
Tiga ASN tersebut, yakni BW, DP, dan HH merupakan tenaga medis yang bertugas di Dinas Kesehatan Mitra, Puskesmas Silian, dan Puskesmas Pusomaen.
Adapun dari tiga ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat tersebut, hanya dua terlapor yang mengikuti persidangan.
“Sidang kode etik terhadap tiga orang ASN yang diduga lakukan pelanggaran disiplin berat sudah dilakukan. Putusannya, BW dan DP diberhentikan secara terhormat, sedangkan HH diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Ketua Majelis Kode Etik ASN Mitra, David Lalandos.
Lanjut diungkapkan David Lalandos yang juga Sekretaris Daerah Mitra, putusan tersebut mengacu Peraturan Bupati (Perbub) Minahasa Tenggara (Mitra) Nomor 47 Tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku ASN dilingkup Pemerintahan Mitra.
Demikian juga dengan Perbup Mitra Nomor 64 Tahun 2020 tentang pembentukan majelis kode etik dan kode perilaku dan tim sekretariat kode etik Mitra.
“Keputusan yang kami ambil merupakan hasil musyawarah Majelis Kode Etik ASN,” pungkas David Lalandos.
Adapun ketiga ASN tersebut diperhadapkan ke Majelis Kode Etik akibat tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemkab Mitra, dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Dari ketiga terlapor ini, ada yang sudah tidak berkantor sejak dari 2015,” tutupnya.
(Jenly Wenur)