Manado – Pengunjung keluhkan tarif parkir Pasar tradisional Bersehati di Jl, Nusantara Calaca, Wenang, Manado. Alasannya kendaraan roda 4 yang di parkir selama 15 Menit 51 detik dikenakan tarif Rp 5.000.
Padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 25 Ayat 1 (b) tentang Retribusi Jasa Usaha biaya parkir pertiga jam pertama hanya dikenakan Rp. 2.000.
Mendengar hal tersebut, politisi PAN, Syarifuddin Taha yang juga anggota komisi B DPRD Manado dapil Singkil Mapanget menegaskan agar tarif parkir di Pasar Bersehati Kota Manado harus disesuaikan dengan perda.
“Kalau boleh ikut sesuai perda saja. Walaupun memang saat sekarang PD Pasar Kota Manado diuntungkan 168 persen sesuai pernyataan Dirut di Medsos. Dimana sebelumnya petugas parkir hanya setor 9 jutaan. Sekarang bisa 25 juta perhari,” tegas Syarifuddin Taha kepada BeritaManado.com, Rabu (110/2018).
Menurut, Syarifuddin Taha, lama-kelamaan pasar akan ditinggalkan oleh pembeli dan penjual. Sementara pasar modern akan lebih berkembang.
“Kalau parkir sudah semahal itu. Jadi tolong cari kebijaksanaan supaya sama-sama aman. Jangan sampai mahal seperti di Mall-mall. Satu dua hari untung. Tapi lama-kelamaan sunyi lari semua dari pasar,” kata Syarifuddin Taha.
(Anes Tumengkol)