Amurang, BeritaManado — Personil Polsek Modoinding berhasil mengamankan tersangka kasus pengrusakan dan pengancaman M (18) pada Sabtu (4/11/2017), di rumahnya Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman mengungkapkan bahwa pemuda Desa Kakenturan ini diamankan petugas atas perbuatannya yang telah merusak rumah aparat desa serta melakukan aksi pengancaman.
“Tersangka M, diamankan atas laporan warga terkait dengan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang dilakukannya pada tengah malam tadi di Desa Kakenturan,” ungkap Kapolsek Suradiman.
Dari informasi awal diketahui bahwa sekira jam 23.00 Wita, tersangka M yang dalam keadaan mabuk, berteriak-teriak disepanjang jalan Desa Kakenturan. Tersangka kemudian ditegur oleh korban Denny Tendean (50) yang merupakan salah satu aparat di Desa Kakenturan.
Tak terima ditegur oleh korban, tersangka kemudian melempari dengan batu jendela kaca dan merusak pintu rumah korban.
“Selain melakukan pengrusakan, tersangka juga masuk ke dalam rumah untuk mencari korban,” tambah Kapolsek.
Atas laporan warga, tersangka pun segera diamankan petugas polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(***/TamuraWatung)