Amurang – Sejumlah wilayah di Kabupaten Minahasa Selatan mulai marak dengan atribut para kandidat yang bakal tampil pada Pilkada Minsel 2015. Baik itu berupa baliho figur, stiker, dan beberapa atribut pencitraan lainnya.
Kendati demikian pihak Panwaslu setempat seakan hanya diam dan tidak melakukan tindakan apapun.
Panwaslu Minsel melalui salah satu personilnya Frany Sengkey ketika dikonfirmasi mengakui jika pihaknya memang belum mengambil tindakan terkait pemasangan atribut-atribut.
‘’Tidak ada aturan yang menjadi acuan mereka untuk melakukan tindakan pelarangan. Nanti jika sudah ada penetapan calon resmi dan tahapan kampanye dari pihak KPU barulah mereka bertindak, ‘’ ungkap Sengkey
Diketahui, pelaksanaan Pilkada tahun 2015 ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Pasalnya sesuai aturan yang baru, baliho maupun atribut sosialisasi calon akan dilakukan pihak penyelenggara pemilihan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. Bahkan lokasi-lokasi yang akan dipasangkan atribut pasangan calon dibatasi atau diatur dilokasi-lokasi tertentu saja, begitu pula ukuran dan bentuk atribut telah ada aturannya. (sanlylendongan)
