
MANADO – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Manado, Drs J. Lumolos MSi, mengeluarkan pernyataan pedas kepada pihak Unima yang merencanakan pengusulan Guru Besar kepada DR. S.H Sarundajang.
“Sebenarnya pihak Unima seharusnya mengetahui protap yang ada, jurusan politik saja tidak ada di Unima, bagaimana mau mengusulkan profesor untuk seorang doktor politik?” tutur Lumolos kepada beritamanado, Selasa (24/05) pagi.
Lumolos juga menambahkan terkait keinginan pihak rektorat Unsrat untuk mengukuhkan profesor kepada SHS tahun ini, ditegaskan olehnya, langkah awal yang harus dilakukan yaitu meminta SHS memberikan kuliah umum di FISIP Unsrat tentang desertase saat ujian doktor lalu.
“Karena pak SHS juga merupakan dosen luar biasa FISIP Unsrat yang sampai saat ini masih memiliki jadwal mata kuliah sistem pemerintah daerah,” tukasnya. (fiko)

ator jooooo, apa jo ngoni sukaaaaa
Ck…ck…ck….ck..,
sayang pa Harto so meninggal. Kalu beliau masi hidup kita mo usul kase proff pa dia. Karena beliau berhasil mem proved kan itu “bulgur jadi roti” deng tu “bras milu jadi bras super wind” di Sulut. Semoga ada proff lagi yg brani prove kan untuk merubah beras miskin (Raskin) bobou dari Dolog menjadi Dolog Raskin Wangi untuk Sulut……,
Proff.,proff..,proff…, Ngoni makang jo tu proff……..!!
Dari segi regulasi UU pendidikan yg baru dimungkinkan sepanjang SHS mampu memenuhi 3 unsur Thridharma Pendidikan Pengajaran dan Pengabdian sebanyak kurang lebih 850 KP apalagi dari sisi politis dapat menguntungkan Unsrat contohnya sudah ada Prof OC Kaligis diusulkan dari UNIMA cuma ada satu hal yg harus dijawab oleh SHS apakah dia sanggup melakukan tugas dan tanggung jawab setelah menyandang gelar Prof sebab sepanjang saya tahu Prof hanya digunakan didalam lingkungan pendidikan alias Kampus apalagi aturan saat ini setiap tahun prof minimal harus punya 2 paper nasional alias harus aktifmeneliti dan juga minimal 3 Tahun harus menerbitkan satu judul buku sesuai bidang keahliannya dll melihat dari kesibukannya maka rasanya sulit ini dipenuhi sebagai tanggung jawab moral dan etika dari seorang Prof jadi semua kembali kepada nurani
Baca jo ta pe komentar tentang statement Prof Ishak Pulukadang difroum ini kemarin, ……juga silahkan download di Google apa Definisi “Professor”…..Memang di benar….Popularitas SHS sebagai Pakar Ilmu Politik luar biasa malahan kalau tidak salah, beliau juga Ketua Assosiasi Ilmu Politik di Indonesia memenuhi Pesyaratan sesuai Peraturan Perundangan yaitu memenuhi kredit point dibidang pendidikan (mengajar), meneliti (riset) menemukan dan/atau menguji relebvancy sebuah teori dalalm ilmu politik; dan pengabdian (atas nama Unsrat melakukan pengabdian pada masyarakat, mendedikasikan keahlian sebagai “political scientists” (bedakan dengan pengabdian seorang politisi, karena “political scientist itu berbeda dengan “politician”. Saya pelajari Sdtr Daniel Pangemenan SH, Jubir Rektor Unsrat, kelengkapan berkas berkas terseut sudah “on going”, ….Mari kita doakan berdsama agar rencana ini terlaksana didalam Tuntunan Tuhan karena untuk kepentingan pencerahan putra putri Toar Lumimuut sebagai insan politik….yaiotu sesuai Visi SHS menjadikan Sulut sebagai Pintu Gerbang ke dan dari Pasific, …Bangga dong Sulut kalau Gubernur SHS ,memenuhi syarat untuk p[rofessor karena pasti keputusan keputusan beliau selaku Gubernur bukan saja populer secara p[olitis tetapi terdukung secara scientific…..Syalooom.
SEDANG DEKAN FISIP UNSRAT BLUM PROF !…HAHHAH ..
SO KURANG SAMA JO SAMUA…BEDA-BEDA TIPIS…HAHAHH
wahwahwah… begitu mudahnya perguruan tinggi di sulawesi utara memberikan dan menawarkan profesor…. bagaimana neh…. begitukah kualitas pendidikan di sulut? yang sekedar cari muka???? hahahaha
hahahahahaahaha….