Bitung – Personil LSM Lembeh Bersatu, Muzaqhir Boven menilai pelaksanaan Pilkada Manado, Rabu (17/2/2016) tidak steril.
Dari amatannya, Muzaqhir menilai banyak hal yang dilangkahi penyelenggara Pilkada Manado. Salah satunya tak adanya penetapan masa tenang sebelum hari H pencoblosan yang mengharuskan pasangan calon dan tim serta masyarakat untuk berhenti berkampanye serta menyerukan ajakan memilih salah satu pasangan calon.
“Saya perhatikan di media sosial, hingga pelaksanaan pencoblosan, ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon masih terus dilakukan. Itu dikarenakan tak adanya penetapan masa tenang dari KPU dan Panwas,” kata Muzaqhir.
Anehnya, kata dia, kampanye di media sosial itu tak ada upaya dari Panwas untuk menghimbau atau memperingati para pengguna media sosial agar menghentikan kampanye.
“Pilkada Manado sangat aneh pelaksanaannya karena ada sejumlah tahapan yang dilewati,” katanya.
Selain itu kata dia, surat suara yang digunakan masih tahun 2015 sehingga bisa menjadi potensi untuk digugat. Dan dia menduga KPU tak memberikan sosialisasi soal kertas suara yang masih menggunakan tahun 2015.(abinenobm)
Bitung – Personil LSM Lembeh Bersatu, Muzaqhir Boven menilai pelaksanaan Pilkada Manado, Rabu (17/2/2016) tidak steril.
Dari amatannya, Muzaqhir menilai banyak hal yang dilangkahi penyelenggara Pilkada Manado. Salah satunya tak adanya penetapan masa tenang sebelum hari H pencoblosan yang mengharuskan pasangan calon dan tim serta masyarakat untuk berhenti berkampanye serta menyerukan ajakan memilih salah satu pasangan calon.
“Saya perhatikan di media sosial, hingga pelaksanaan pencoblosan, ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon masih terus dilakukan. Itu dikarenakan tak adanya penetapan masa tenang dari KPU dan Panwas,” kata Muzaqhir.
Anehnya, kata dia, kampanye di media sosial itu tak ada upaya dari Panwas untuk menghimbau atau memperingati para pengguna media sosial agar menghentikan kampanye.
“Pilkada Manado sangat aneh pelaksanaannya karena ada sejumlah tahapan yang dilewati,” katanya.
Selain itu kata dia, surat suara yang digunakan masih tahun 2015 sehingga bisa menjadi potensi untuk digugat. Dan dia menduga KPU tak memberikan sosialisasi soal kertas suara yang masih menggunakan tahun 2015.(abinenobm)