MANADO – Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Manado Amir Liputo dari komisi D mengatakan, keenam Ranperda itu memang sudah diterima pada sejak September lalu dan akan dijadwalkan pembahasannya.
“Banmus akan mengadakan rapat untuk menetapkan agenda pembahasan Ranperda tersebut, setelah itu barulah akan diserahkan kepada mekanisme dewan untuk melakukannya,” kata Liputo, sore tadi.
Liputo mengatakan, setelah dibahas oleh DPRD dan Pemerintah kota, kemudian barulah badan legislasi akan melakukan sinkronisasi dengan atauran-aturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah, setelah itu barulah ditetapkan.
Masuk dalam lembar daerah dan dinyatakan resmi berlaku di seluruh kota Manado.
Liputo mengatakan jika rampung, maka seluruh Ranperda itu akan berlaku akhir tahun 2011 atau awal 2012, dan nantinya akan dipakai dalam pelaksanaan penataan pembangunan di Kota Manado.(don)
