Manado, BeritaManado.com — Adanya teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelanggaran protap kesehatan dalam tahapan pendaftaran bakal paslon Pemilihan Serentak masih menjadi buah bibir.
Tak pelak, masuknya 5 daerah di Sulut dalam teguran Mendagri tersebut mendatangkan komentar dari berbagai pihak salah satunya datang dari pengamat politik dan pemerintahan Sulut Taufik Manuel Tumbelaka.
Kepada BeritaManado.com, Jumat (11/9/2020) pagi ini, alumnus UGM ini meminta ketegasan pihak penyelenggara dan aparat terhadap nama-nama yang dirilis Kemendagri.
“Penyelenggara Pemilu sebaiknya panggil resmi bakal paslon yang mendapat teguran Mendagri dan beri peringatan. Pilihan agar Pemilihan Serentak 9 Desember 2020 nanti cuma 2, akan jadi dilaksanakan atau ditunda. Jika tidak ingin ditunda maka harus tegas. Misalkan bakal kandidat yang berkali-kali melanggar peringatan, di diskualifikasi saja. Ini agar semua bakal kandidat patuh terhadap protokol kesehatan demi keselamatan bersama, demi terhindar dari COVID-19,” tegas Taufik Tumbelaka.
Jika tidak, lanjut Tumbelaka, maka akan terjadi ledakan COVID-19 dan Pemilihan Serentak bisa batal.
“Ini bukan cuma urusan kepentingan 2 atau 3 bakal calon, ini untuk kepentingan masyarakat luas. Ringkasnya kalau abaikan teguran Mendagari dan abaikan standard protokol kesehatan, diskualifikasi saja,” ulangnya tegas.
Ditambahkan Tumbelaka, seharusnya semua pihaj terutama bakal paslinsadar bahwa masalah COVID-19 ini sangat penting dan menyita banyak sekali bukan hanya pikiran dan emosi tapi juga dana yang tersedot untuk penanggulangannya.
“Selain itu ada dampak sosial ekonomi yang sangat-sangat terasa melanda semua pihak. Oleh karenanya perlu kesadaran dari para elit dan pejabat,” ujar jebolan dari Fisipol UGM ini.
Dirinyapun berharap, penyelenggara bersikap agar kedepan ada kejelasan dan ketegasan khususnya terhadap para bakal paslon yang akan ikut Pilkada.
“Penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu musti tegas. Jangan nanti ada kesan di mata masyarakat pihak penyelenggarabseperti membiarkan. KPU dan Bawaslu harus jelas dalam bersikap agar kedepan tidak terjadi kembali,” tuturnya.
Seperti diketahui, terdapat 5 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Sulut yang masuk daftar teguran Mendagri, antara lain:
- Bupati Minahasa Selatan
- Wakil Bupati Minahasa Selatan
- Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan
- Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur
- Wakil Wali Kota Bitung
(AnggawiryaMega)