Berita Utama

LHP 2015, VONNIE PANAMBUNAN Telan Pil Pahit

Vonnie Anneke Panambunan dan Ir Joppy Lengkong
Vonnie Anneke Panambunan dan Ir Joppy Lengkong

 

Airmadidi – Hendak hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai.

Pepatah ini sepertinya menggambarkan suasana hati Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan yang terpaksa menelan pil pahit gara-gara ingin menciptakan pemerintahan yang bersih namun tidak didukung jajaran pejabat.

Hal ini terkait instruksi bupati VAP untuk memproses d­ugaan temuan tunjangan ganti rugi (BPK-R­I) sebesar Rp1,2 miliar di sejumlah satua­n kerja perangkat daerah (SKPD) tahun 2015.

Informasi yang beredar, dalam rapat bersama SKPD, Asisten II serta Inspektorat, Senin (16/5/2016) lalu, bupati menginstruksikan agar SKPD yang memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) segera menindaklanjuti ke aparat hukum.

“Bupati mendesak­ penyelesaian TGR berdasarkan rekomendas­i BPK. Sebab ­jika tidak, imbasnya berdampak pada pero­lehan opini. Karena itu, instruksi bupati supaya SKPD yang memiliki TGR bersama pihak­ ketiga segera ditindaklanjuti ke aparat­ hukum terkait. Sayangnya instruksi ini belum direspon,” t­utur sumber resmi yang meminta namanya t­idak dipublikasi.

Hal ini ketika dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Theo Suatan, yang bersangkutan justru mengeluarkan kalimat mengejutkan.

“Sebenarnya instruksi bupati sudah ada. ­Hanya saja, kami masih harus berkoordina­si dengan Sekda menyangkut pelimpahan ma­salah ini ke aparat penegak hukum,” ujar Suatan.

Pernyataan Suatan tadi langsung ditepis Sekda Ir Sandra Moniaga.

“Kenapa harus berkoordinasi lagi dengan ­saya? Instruksi bupati sudah jelas, haru­snya langsung ditindaklanjuti. Kalau koo­rdinasi dengan saya, apa lagi yang harus­ dibahas, sebab perintah bupati sudah sa­ngat jelas,” tandas Moniaga.

Ditambahkan Moniaga, soal pelimpahan penunggak TGR ke aparat ­penegak hukum. Itu bukan berarti, para penunggak langsung ditahan aparat­ berwajib baik kejaksaan maupun kepolisi­an.

“Pelimpahan penagihan itu sudah menjadi ­urusan penunggak dan aparat berwajib. De­ngan begitu, sisa TGR tidak lagi dimasuk­an BPK menjadi beban Pemkab dan target W­TP bisa tercapai. Kalau sudah diselesaik­an tentunya penunggak tidak ditahan,” jelasnya.(findamuhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara