Airmadidi – Hendak hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai.
Pepatah ini sepertinya menggambarkan suasana hati Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan yang terpaksa menelan pil pahit gara-gara ingin menciptakan pemerintahan yang bersih namun tidak didukung jajaran pejabat.
Hal ini terkait instruksi bupati VAP untuk memproses dugaan temuan tunjangan ganti rugi (BPK-RI) sebesar Rp1,2 miliar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun 2015.
Informasi yang beredar, dalam rapat bersama SKPD, Asisten II serta Inspektorat, Senin (16/5/2016) lalu, bupati menginstruksikan agar SKPD yang memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) segera menindaklanjuti ke aparat hukum.
“Bupati mendesak penyelesaian TGR berdasarkan rekomendasi BPK. Sebab jika tidak, imbasnya berdampak pada perolehan opini. Karena itu, instruksi bupati supaya SKPD yang memiliki TGR bersama pihak ketiga segera ditindaklanjuti ke aparat hukum terkait. Sayangnya instruksi ini belum direspon,” tutur sumber resmi yang meminta namanya tidak dipublikasi.
Hal ini ketika dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Theo Suatan, yang bersangkutan justru mengeluarkan kalimat mengejutkan.
“Sebenarnya instruksi bupati sudah ada. Hanya saja, kami masih harus berkoordinasi dengan Sekda menyangkut pelimpahan masalah ini ke aparat penegak hukum,” ujar Suatan.
Pernyataan Suatan tadi langsung ditepis Sekda Ir Sandra Moniaga.
“Kenapa harus berkoordinasi lagi dengan saya? Instruksi bupati sudah jelas, harusnya langsung ditindaklanjuti. Kalau koordinasi dengan saya, apa lagi yang harus dibahas, sebab perintah bupati sudah sangat jelas,” tandas Moniaga.
Ditambahkan Moniaga, soal pelimpahan penunggak TGR ke aparat penegak hukum. Itu bukan berarti, para penunggak langsung ditahan aparat berwajib baik kejaksaan maupun kepolisian.
“Pelimpahan penagihan itu sudah menjadi urusan penunggak dan aparat berwajib. Dengan begitu, sisa TGR tidak lagi dimasukan BPK menjadi beban Pemkab dan target WTP bisa tercapai. Kalau sudah diselesaikan tentunya penunggak tidak ditahan,” jelasnya.(findamuhtar)