Airmadidi – Joppy Lengkong sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa Utara, mengatakan masih ada penebangan liar di hutan Gunung Klabat, walau penebangan tahun ini kuantitasnya berkurang dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
Mengantisipasi hal itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar kaki gunung, akan dampak bahaya penebangan hutan secara liar, beserta sanksi yang akan dikenakan bagi pelaku penebangan liar.
“Pelaku diancam denda dan hukuman 10 tahun penjara, hingga perlu ada sosialiasasi, karena warga belum paham akan dampak penebangan liar di hutan,” ujar Lengkong.
Ditambahkan Lengkong, bagi warga yang membawa peralatan tebang, juga miliki aturannya tersendiri. “Kalau bawa alat tebang, bisa di tangkap,” kata Lengkong.
Sementara itu, Piet Luntungan selaku ketua fraksi esa genang DPRD Minut, memintakan dinas kehutanan agar lebih pro aktif dalam menjaga kawasan hutan, serta pemetaan kawasan hutan harus jelas.
“Dinas kehutanan Minut harus jelas, mana masuk wilayah kebun dan hutan, jangan nanti warga yang disalahkan atau ditangkap, karena batas kebun dan hutan itu tak jelas,” kata Om Piet sapaan akrab Luntungan. (robin tanauma)
