Minsel, BeritaManado.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) telah berhasil mengamankan seorang pria yang tega mencabuli keponakannya berulang kali.
Tersangka VM (54), warga Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel, Provinsi Sulawesi Utara mencabuli ponakannya hingga hamil.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, pada Minggu (26/03/2023), membenarkan sudah ada penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka sudah diamankan dan ditahan sejak awal Maret 2023,” ungkap Iptu Lesly.
Menurutnya, dasar penahanan karena adanya Laporan Polisi nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 7 Maret 2023.
“Pelaku bahkan meniduri korban sejak tahun 2021 di perkebunan. Dimana korban saat itu masih SMP,” kata Iptu Lesly.
“Korban dibujuk dengan sejumlah uang, lalu disetubuhi tersangka. Kejadian ini terjadi berulangkali hingga korban hamil,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” pungkas Kasat Reskrim.
TamuraWatung