Manado, BeritaManado.com — Keberadaan kawasan bebas rokok di DPRD Sulut diharapkan menjadi perhatian anggota DPRD Sulut.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut Fransiskus Silangen, Rabu (16/10/2019) siang tadi.
Selain itu, legislator PDIP ini dalam forum hearing bersama Dinas Kesehatan Daerah (Diskesda) Sulut mempertanyakan keberadaan kawasan bebas asap rokok.
“Karena untuk orang yang tidak merokok atau perokok pasif lebih berbahaya dari perokok aktif. Jadi kami berharap ada perhatian serius dari Dinkesda terkait kawasan bebas rokok,” pinta Fransiskus Silangen.
Menjawab itu, Kadiskesda Sulut dr. Debby Kalalo mengatakan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diatur dalam Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2017.
“Dan saat ini sementara dibahas untuk ditingkatkan menjadi Perda untuk Sulut dan sementara berproses di Biro Hukum dan kami mohon dukungan terhadap Perda KTR ini,” jelas Debby Kalalo.
Dia menambahakan, keseriusan Pemprov Sulut dalam mengatur KTR telah mendapat penghargaan dari Kemenkes.
“Terhadap kawasan tanpa perokok baik itu di wilayah umum dan fasilitas kesehatan agar Sulut tetap sehat,” tutupnya.
(AnggawiryaMega)