Manado – Menindaklanjuti laporan Jeane Pangau dan 74 orang lain yang mengaku dirugikan pihak Net Invest, Sabtu (29/8/2015) hari ini, Polresta Manado melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak Net Invest.
Dua orang tersebut adalah FR alias Focsky dan SR alias Mitha. Sejak pagi hingga sore tadi, ratusan partner Net Invest memenuhi Kantor Polresta Manado guna mengawal jalannya proses pemeriksaan terhadap dua rekan mereka.
Salah-satu partner Net Invest Manado bernama Stelly Runtuwene mengaku bahwa selama bergabung dengan Net Invest, ia tidak pernah ditipu, justru merasa begitu terbantu lewat bisnis ini.
“Selama saya bergabung dengan Net Invest, saya tidak pernah ditipu. Bahkan saya justru terbantu. Saya seorang PNS dan hampir mengajukan kredit ke Bank. Tapi lewat bisnis ini hal itu tidak jadi saya lakukan justru saya bisa kredit mobil lewat bisnis ini,” ujar Runtuwene kepada awak media, Sabtu (29/8/2015).
Lanjutnya, ia dan ratusan partner yang sedari pagi memadati kantor Polresta Manado yakin kalau Net Invest tidak bersalah dan akan menuntut siapapun yang merusak nama bisnis investasi satu ini.
“Kami yakin Net Invest tidak bersalah dan hanya difitnah. Kami akan tuntut siapapun yang merusak nama Net Invest,” tegasnya.
Sementara itu, proses pemeriksaan yang berlangsung hingga menjelang malam hari tadi menetapkan kedua leader sebagai tersangka.
Informasi ini didapat awak media yang sudah menunggu konfirmasi sejak pagi lewat Kapolresta Manado, Kompol Herson Sinaga, S.Sos. Proses hukum yang masih berlangsung terhadap dugaan kasus penipuan ini mengakibatkan masih dipasangnya police line pada kantor Net Invest Manado. Dengan demikian, sebelum ada instruksi dari pihak berwenang operasional kantor ini masih vakum. (srisuryapertama)