Tomohon – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tomohon terus mendalami kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan lapis penetrasi macadam (lapen) kelurahan pada Dinas Pekerjaan Umum tahun anggaran 2011. Perkembangan terbaru, kasus yang dikabarkan menyebabkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp 200-an juta ini telah naik status, menjadi penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati SH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dermanto Nasirun SPd. “Ya, kasus lapen kelurahan telah ditingkatkan menjadi penyidikan dan saat ini kita tinggal menunggu hasil audit BPKP untuk nilai kerugian negara,” ungkapnya yang masih enggan membeberkan soal calon tersangka.
Menariknya, Dermanto tak menepis soal adanya agenda pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kota Tomohon Andy Raymond Sengkey SE untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. “Ya, diagendakan bisa saja untuk dimintai keterangannya,” ujar Dermanto kepada beritamanado.com saat menghubunginya via telepon seluler belum lama ini.
Di tempat terpisah, Sengkey yang dihubungi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut mengaku belum bisa berkomentar lebih. “Soalnya substansinya saya belum tahu,” tuturnya. Disinggung soal kasus yang diduga melibatkan salah satu keluarganya selaku pihak ketiga dalam proyek tersebut, legislator dua periode ini menyarankan untuk menghubungi yang bersangkutan. “Kalau soal itu mungkin lebih cocok konfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, jajaran Polres Tomohon saat ini sedang mendalami kasus dugaan penyimpangan jalan lapen kelurahan tahun 2011. Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemanggilan dan memeriksa beberapa pejabat dan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tomohon. Disinyalir, kasus ini mengarah pada kelalaian Dinas PU yang memenangkan perusahaan tidak layak administrasi. Dalam praktiknya ini, perusahaan pemenang tender memasukkan penawaran pekerjaan yang memiliki banyak kesalahan. Kendati demikian, tetap dimenangkan untuk pekerjaan senilai Rp 1,4 miliar. Ada dugaan kekurangan volume pekerjaan pada tiga lokasi pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 200 juta.
Ir Enos Pontororing MSi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tomohon tahun 2011 mengatakan pihaknya yakin telah melaksanakan tugas menyeleksi pemenang tender sesuai aturan yang berlaku. “Semua pekerjaan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan yakin tidak melakukan kesalahan. Saya siap memberikan keterangan jika dipanggil,” ujarnya yang menjabat Kepala Bapeda Kota Tomohon saat ini. (Recky Pelealu)
Tomohon – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tomohon terus mendalami kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan lapis penetrasi macadam (lapen) kelurahan pada Dinas Pekerjaan Umum tahun anggaran 2011. Perkembangan terbaru, kasus yang dikabarkan menyebabkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp 200-an juta ini telah naik status, menjadi penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati SH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dermanto Nasirun SPd. “Ya, kasus lapen kelurahan telah ditingkatkan menjadi penyidikan dan saat ini kita tinggal menunggu hasil audit BPKP untuk nilai kerugian negara,” ungkapnya yang masih enggan membeberkan soal calon tersangka.
Menariknya, Dermanto tak menepis soal adanya agenda pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kota Tomohon Andy Raymond Sengkey SE untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. “Ya, diagendakan bisa saja untuk dimintai keterangannya,” ujar Dermanto kepada beritamanado.com saat menghubunginya via telepon seluler belum lama ini.
Di tempat terpisah, Sengkey yang dihubungi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut mengaku belum bisa berkomentar lebih. “Soalnya substansinya saya belum tahu,” tuturnya. Disinggung soal kasus yang diduga melibatkan salah satu keluarganya selaku pihak ketiga dalam proyek tersebut, legislator dua periode ini menyarankan untuk menghubungi yang bersangkutan. “Kalau soal itu mungkin lebih cocok konfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, jajaran Polres Tomohon saat ini sedang mendalami kasus dugaan penyimpangan jalan lapen kelurahan tahun 2011. Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemanggilan dan memeriksa beberapa pejabat dan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tomohon. Disinyalir, kasus ini mengarah pada kelalaian Dinas PU yang memenangkan perusahaan tidak layak administrasi. Dalam praktiknya ini, perusahaan pemenang tender memasukkan penawaran pekerjaan yang memiliki banyak kesalahan. Kendati demikian, tetap dimenangkan untuk pekerjaan senilai Rp 1,4 miliar. Ada dugaan kekurangan volume pekerjaan pada tiga lokasi pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 200 juta.
Ir Enos Pontororing MSi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tomohon tahun 2011 mengatakan pihaknya yakin telah melaksanakan tugas menyeleksi pemenang tender sesuai aturan yang berlaku. “Semua pekerjaan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan yakin tidak melakukan kesalahan. Saya siap memberikan keterangan jika dipanggil,” ujarnya yang menjabat Kepala Bapeda Kota Tomohon saat ini. (Recky Pelealu)