Sangihe, BeritaManado.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melalui Dinas Pendidikan (Dispend) terus berupaya memaksimalkan pelayanan pendidikan bagi Siswa/siswi. Dimana, Siswa/siswi yang nantinya akan melanjutkan studi ke tingkat lebih tinggi yaitu di tinggkat SMA harus melakukan tes urine dan harus mendapatkan surat keterangan bebas Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan Terlarang) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sangihe. Karena ada sejumlah Siswa/siswi yang diduga menggunakan Narkoba.
Dikonfirmasi BeritaManado.com terhadap hal tersebut, Kepala Dispend Drs Djoli Mandanak mengatakan, salah satu pencegahan sebelum melanjutkan studi ke jenjang SMA adalah tes urine, yang untuk tahun 2018 ini ada tiga sekolah di Sangihe.
“Ini merupakan salah satu terobosan baru dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulut. Terobosan ini dikarenakan ada Siswa/siswi yang diduga menggunakan Narkoba, dan untuk tahun 2018 ini ada tiga sekolah yakni SMA N I Tahuna, SMA N I Manganitu, SMA N I Tamako,” kata Mandak, Selasa (05/6/2018).
Jelasnya lagi, salah satu syaratnya melanjutkan pendidikan yaitu harus ada surat keterangan bebas Narkoba dari BNNK Sangihe.
“Nantinya ada uji coba, yang mana penerimaan siswa baru dari tiga sekolah tersebut harus ada surat keterangan bebas narkoba,” jelas Mandak.
Terpisah Kepala BNNK Sangihe Sofie Tamburian Dikonfirmasi menjelaskan terkait hal tersebut, bahwa pikanya saat ini sementara melayani calon siswa/siswi yang akan melanjutkan pendidikan ditingktat SMA, untuk diterbitkan surat keterangan bebas Narkoba yang diawali dengan pemeriksaan Urine.
“Sudah ada siswa/siswi yang datang untuk meminta surat keterangan bebas Narkoba tersebut, dan sebelum kami mengeluarkan surat keterangan bebas Narkoba tersebut para siswa harus melakukan tes Urine terlebih dahulu dengan menggunakan alat yaitu Rapid Tes,” ungkap Tamburian.
(Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melalui Dinas Pendidikan (Dispend) terus berupaya memaksimalkan pelayanan pendidikan bagi Siswa/siswi. Dimana, Siswa/siswi yang nantinya akan melanjutkan studi ke tingkat lebih tinggi yaitu di tinggkat SMA harus melakukan tes urine dan harus mendapatkan surat keterangan bebas Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan Terlarang) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sangihe. Karena ada sejumlah Siswa/siswi yang diduga menggunakan Narkoba.
Dikonfirmasi BeritaManado.com terhadap hal tersebut, Kepala Dispend Drs Djoli Mandanak mengatakan, salah satu pencegahan sebelum melanjutkan studi ke jenjang SMA adalah tes urine, yang untuk tahun 2018 ini ada tiga sekolah di Sangihe.
“Ini merupakan salah satu terobosan baru dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulut. Terobosan ini dikarenakan ada Siswa/siswi yang diduga menggunakan Narkoba, dan untuk tahun 2018 ini ada tiga sekolah yakni SMA N I Tahuna, SMA N I Manganitu, SMA N I Tamako,” kata Mandak, Selasa (05/6/2018).
Jelasnya lagi, salah satu syaratnya melanjutkan pendidikan yaitu harus ada surat keterangan bebas Narkoba dari BNNK Sangihe.
“Nantinya ada uji coba, yang mana penerimaan siswa baru dari tiga sekolah tersebut harus ada surat keterangan bebas narkoba,” jelas Mandak.
Terpisah Kepala BNNK Sangihe Sofie Tamburian Dikonfirmasi menjelaskan terkait hal tersebut, bahwa pikanya saat ini sementara melayani calon siswa/siswi yang akan melanjutkan pendidikan ditingktat SMA, untuk diterbitkan surat keterangan bebas Narkoba yang diawali dengan pemeriksaan Urine.
“Sudah ada siswa/siswi yang datang untuk meminta surat keterangan bebas Narkoba tersebut, dan sebelum kami mengeluarkan surat keterangan bebas Narkoba tersebut para siswa harus melakukan tes Urine terlebih dahulu dengan menggunakan alat yaitu Rapid Tes,” ungkap Tamburian.
(Christian Abdul)