Airmadidi – Adanya indikasi penerimaan uang suap oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, dilaporkan LSM Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) ke Komisi Kejaksaan.
“Kami sudah laporkan ke Komisi Kejaksaan di Jakarta,” ungkap Ketua LSM LAK-P2N, Novi Ngangi pada BeritaManado.com.
Diakui Ngangi, oknum jaksa tersebut berinisial JS sebagai Kasi Pidsus. Ngangi mengatakan, JS di duga memeras Lusye Tumbol seorang tersangka dugaan korupsi dana blockgrant tahun 2012.
Dijelaskan Ngangi, modusnya, yakni JS menawarkan status penahanan kepada Lusye saat penyerahan tahap dua dari penyidik kepolisian.
“Surat perintah penahanan telah di tanda tangani Kajari, namun status penahanan belum di tandai, apakah tahanan di rutan, atau tahanan kota. Di situlah oknum jaksa meminta uang agar tak ditahan di rutan,” jelas Ngangi.
Uang tersebut diserahkan melalui Stevie Da Costa yang mengaku sebagai kuasa hukum Lusye kepada JS.
“Rencananya kasus ini akan dipelajari Komisi Kejaksaan sebelum mengambil sikap terhadap Jaksa JS,” tandas Ngangi. (robin tanauma)
Airmadidi – Adanya indikasi penerimaan uang suap oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, dilaporkan LSM Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) ke Komisi Kejaksaan.
“Kami sudah laporkan ke Komisi Kejaksaan di Jakarta,” ungkap Ketua LSM LAK-P2N, Novi Ngangi pada BeritaManado.com.
Diakui Ngangi, oknum jaksa tersebut berinisial JS sebagai Kasi Pidsus. Ngangi mengatakan, JS di duga memeras Lusye Tumbol seorang tersangka dugaan korupsi dana blockgrant tahun 2012.
Dijelaskan Ngangi, modusnya, yakni JS menawarkan status penahanan kepada Lusye saat penyerahan tahap dua dari penyidik kepolisian.
“Surat perintah penahanan telah di tanda tangani Kajari, namun status penahanan belum di tandai, apakah tahanan di rutan, atau tahanan kota. Di situlah oknum jaksa meminta uang agar tak ditahan di rutan,” jelas Ngangi.
Uang tersebut diserahkan melalui Stevie Da Costa yang mengaku sebagai kuasa hukum Lusye kepada JS.
“Rencananya kasus ini akan dipelajari Komisi Kejaksaan sebelum mengambil sikap terhadap Jaksa JS,” tandas Ngangi. (robin tanauma)