
Manado, Beritamanado.com— Proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Pengadaan Mobile Lab 4 PCr pada Dinas Kesehatan Kota Manado tahun 2020 dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Manado (Kejari).
Kasipidsus Kejari Kota Manado Evan Sinulingga membenarkan bahwa pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas dan segera mengirimkan ke dua tersangka tersebut ke rutan malendeng.
“Kami menerima 2 terpidana dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke rutan malendeng,” jelas Evan Sinulingga kepada beritamanado.com pada Kamis (6/3/2025) malam.
Kedua terpidana yang kini resmi mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan Tahanan Kejari Manado itu bakal menginap di rutan malendeng selama kurang lebih 2 pekan kedepan.
“Masing-maing berinisial SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka berinisial BP selaku Direktur penyedia jasa dengan perusahan bernama CV. PN. Keduanya bakal berada dirutan malendeng selama 22 hari kedepan. Untuk kemungkinan penambahan tersangka smua berdasarkan pemeriksaan teman-teman kepolisian dan fakta persidangan,” tutupnya.
Perlu diketahui, sebanyak 32 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, yakni Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Ahli di bidang Akuntansi dan Auditing (BPKP) sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan telah melampirkan keterangan yang tertuang dalam berkas perkara dikejaksaan negeri manado.
(Horas Napitupulu)